Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polisi Bekuk Enam Sindikat Narkoba di Tenayan Raya

Hendrawan Kariman • Kamis, 6 Juni 2024 | 11:15 WIB
Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polsek Tenayan Raya berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kulim. Sindikat ini terdiri dari WV(17), BB (22), ER (26), IR (44) FE (38) dan DD (48), diamankan di tiga lokasi berbeda pada Rabu (29/5) lalu.

Kapolsek Tenayan Raya Oka M Syahrial didampingi Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino menjelaskan, mereka dalam aksinya kerap mengedarkan narkoba di sekitar Jalan Sepakat, Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Kulim. Tiga dari enam pelaku merupakan satu keluarga, yaitu adik beradik IR dan DD serta WV merupakan anak kandung dari IR.

‘’Dari tangan keenam pengedar, kita mengamankan barang bukti berupa 15 paket sabu dengan berat kotor 5,79 gram serta alat hisap sabu dan timbangan digital,’’ sebut Kompol Oka, Rabu (5/6).

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan terhadap pelaku WV dan BB yang sedang asyik memakai sabu di Jalan Sepakat Perum Mutiara Kulim, Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Kulim.

‘’Awalnya kami dapat informasi bahwa di Jalan Sepakat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Hingga Pak Kanit Reskrim bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Yang pertama kami amankan WV dan BB yang sedang memakai sabu,’’ kata Kapolsek.

Dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti 4 paket kecil sabu-sabu siap edar seberat 3,56 gram. Dari pengembangan atas penangkapan tersebut, polisi mendapatkan informasi lagi bahwa akan ada transaksi narkoba di Perumahan Kulim Permai, masih di Jalan Sepakat, tidak jauh dari lokasi.

Tim yang dipimpin Iptu Dodi kemudian langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud. Kemudian di dalam rumah tersebut berhasil mengamankan ER saat sedang menunggu pembeli. Dari ER polisi menyita 10 paket kecil sabu siap edar dengan berat kotor 2,06 gram.

Saat diinterogasi, ER mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial IR di Perumahan Mutiara Kulim Permai, sebuah perumahan yang berada di Jalan Sepakat.

’’Dari pengakuan tersebut kita langsung melakukan pengembangan ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka IR. Disitu kita juga turut mengamankan dua lainnya, FE dan DD,’’ kata Kapolsek.

Dari tiga pelaku tersebut polisi hanya berhasil mengamankan barang bukti satu paket kecil sabu seberat 0,17 gram. IR kepada polisi mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini, keenam pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 112 jo pasal 114 dengan ancaman hukuman diatas tujug tahun penjara.(lim)

Editor : RP Arif Oktafian
#polsek tenayan raya #narkoba #sindikat narkoba #pekanbaru