Barang haram itu coba disusupkan pelaku D dengan tujuan seorang terdakwa berinisial Am. D berhasil diamankan sebelum berhasil kabur dari komplek PN Pekanbaru sekitar pukul 15.35 WIB sore itu.
"Benar. Dua orang terduga pelaku (penyelundupan sabu) tersebut sudah kita serahkan ke pihak kepolisian," ujar Effendy Zarkasyi, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru.
Pengungkapan itu bermula saat Am selesai menjalani sidang dengan agenda putusan terkait perkara narkotika. Dalam perkara itu, Am divonis 18 tahun penjara Selanjutnya, dia digiring ke sel tahanan dengan mendapat pengawalan ketat petugas pengawalan.
Sekitar pukul 15.30 WIB, terlihat seorang pengunjung yang belakangan diketahui berinisial D mendekati pagar pembatas sel tahanan. Dia terlihat mencoba memasukkan kantong plastik yang diperuntukkan bagi terdakwa Am.
Petugas yang curiga kemudian mengecek kantong tersebut dimana di dalamnya ternyata terdapat bungkus rokok. Setelah memeriksa ada satu bungkus diduga sabu, petugas spontan langsung mengejar D.
Pengawal terdakwa yang diantaranya merupakan Anggota TNI dengan sigap menangkap pelaku. Pelaku D berhasil ditangkap masih di dalam komplek PN Pekanbaru saat sedang menuju sepeda motornya yang diparkir tidak jauh dari pintu gerbang.
Setelah dkmanakan, petugas pengawalan selanjutnya langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Tak lama kemudian, anggota polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru tiba dan langsung membawa keduanya untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Penangkapan dua orang di PN Pekanbaru sore itu dibenarkan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Bagus Faria. Namun dia belum menjabarkan detail soal penangkapan. "Benar, ada dua yang kita amankan. Masih dalam pengembangan, nanti ya," jawab Kasat Narkoba singkat.
Editor : RP Rinaldi