JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penjabat Wali (Pj Wako) Pekanbaru Risnandar Mahiwa terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pekanbaru, Senin (2/12/2024). Pj Wako turut diamankan bersama 8 orang lainnya dari operasi senyap tersebut. Diduga OTT KPK di Pekanbaru terkait pungutan uang ASN.
Dugaan OTT KPK terhadap Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa kabarnya berkaitan dengan pengutan uang terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Provinsi Riau.
Namun, dugaan ini masih didalami oleh tim penindakan KPK.
Baca Juga: Usai Terjaring OTT KPK, Begini Kondisi Rumah Dinas Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Pagi Ini
"Masih di dalami," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika dikonfirmasi, Selasa (3/12/2024), dikutip dari Jawapos.com.
Operasi senyap yang menyasar Pj Wali Kota Pekanbaru itu dilakukan, pada Senin (2/12/2024) kemarin.
Selain Pj Wali Kota Pekanbaru tim penindakan KPK juga turut mengamankan delapan orang dari OTT tersebut.
Baca Juga: Terkait OTT Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Begini Tanggapan Kemendagri
Tak hanya itu, barang bukti berupa uang juga diduga turut diamankan dalam OTT ini. Risnandar bersama pihak-pihak yang diamankan akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, dalam rangka kebutuhan proses penyidikan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya mengakui, tim penindakan KPK melakukan OTT di wilayah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Senin (2/12/2024).
Baca Juga: Jalur Riau-Sumbar Masih Ditutup, Harga Sembako Mulai Naik dan Jasa Travel Terdampak
Giat penindakan itu diduga menyasar salah satu penyelenggara negara di lingkungan Kota Pekanbaru, Riau.
"Benar KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Pekanbaru, Riau," ucap Nurul Ghufron, Senin (2/12/2024).
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan. Karena itu, KPK meminta publik untuk bersabar.
Baca Juga: PJ Wali Kota Pekanbaru Kena OTT KPK, Ini Profil Lengkap Risnandar Mahiwa
"Tim KPK masih melakukan proses pemeriksaan selama 1x24 jam. Mohon bersabar lebih dahulu nanti setelah selesai akan kami sampaikan kepada masyarakat," pungkas Ghufron.
Editor : RP Eka Gusmadi Putra