Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dua Bulan Buron, Suami Penikam Istri Dibekuk di Rumahnya

Dofi Iskandar • Senin, 9 Desember 2024 | 11:09 WIB
Leo Putra D
Leo Putra D

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Setelah hampir dua bulan diburu polisi, akhirnya MN (33) pelaku penikaman istrinya bernama Vindi Permatasari berhasil diringkus tim opsnal Unit Reskrim Polsek Limapuluh, Sabtu (7/12) siang, sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Hary Priyambodo saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara mengatakan, bahwa pelaku ini sudah dua bulan diburu. Pelaku berhasil ditangkap polisi saat berada di rumahnya.

Dijelaskan­nya, pelaku MN (33) berhasil ditangkap pada Sabtu (7/12) sekitar pukul 12.00 WIB di rumahnya di Jalan Khatulistiwa, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya.

Saat diinterogasi, pelaku menjelaskan benar telah melakukan kekerasan terhadap isterinya bernama Vindi Permatasari. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek limapuluh untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurut informasi pelaku juga merupakan mantan geng motor. 

”Infonya geng motor dulu dianya. Pelaku ini termasuk licin, sudah dua bulan kami buru. Namun, pada siang tadi kita dapat informasi bahwa pelaku sedang berada di umahnya, tanpa membuang waktu kita langsung menuju ke rumah tersangka dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan,” ujar AKP Leo Putra Dirgantara.

AKP Leo Putra Dirgantara mengatakan, aksi penikaman tersebut terjadi pada Kamis (26/9) lalu, di mana pada saat itu pelaku cekcok dengan korban yang merupakan istrinya di rumah saudara korban yang berada di Jalan Mulya Sari, Limbungan, Kecamatan Rumbai Pasisir.

”Cekcok tersebut terjadi lantaran pelaku tidak terima korban mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama dengan laporan KDRT,” kata Kanit.

Pada saat cekcok tersebut saudara korban bernama Hentino Saputra, si pemilik rumah mengajak pelaku dan korban menyelesaikan permasalahan tersebut ke rumah orang tua korban. ”Korban kemudian dipaksa masuk kedalam mobil sendirian oleh pelaku. Namun Hentino Saputra melarang lalu korban ditemani oleh istri saudaranya bernama Elni Safitri,” jelas AKP Leo.

Sesampainya di Jalan Sudirman, tepatnya di atas Jembatan Siak IV, korban dengan pelaku kembali cekcok.

Korban kemudian keluar dari mobil. Melihat hal itu pelaku emosi dan langsung mengejar korban sambil membawa sebilah pisau dari dalam mobil tersebut dan langsung menusuk lengan korban sebanyak dua kali.

Tidak puas, pelaku kemudian berusaha menikam perut korban dan berhasil ditangkis oleh saudara Elni Safitri namun pisau tersebut malah mengenai lengan Elni.

Usai melukai tangan Elni, pelaku kemudian menikam kaki korban sambil menampar dan memukul wajah korban.

Setelah puas menganiaya korban, pelaku kemudian pergi meninggalkan korban bersama saudaranya begitu saja di lokasi.

Tak terima dengan ulah pelaku, korban bersama saudaranya langsung membuat laporan ke Polsek Limapuluh.

Usai menerima laporan korban, tim opsnal langsung memburu pelaku. ”Namun pada saat kita gerebek rumahnya pelaku selalu berhasil kabur, selama pelariannya pelaku juga sempat mengancam akan membunuh korban,” kata Kanit.

Kemudian Sabtu (7/12) tadi pelaku akhirnya berhasil diringkus polisi saat berada di rumahnya.

”Siang tadi kita mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya tanpa membuang waktu kita langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” kata Kanit.

Saat ini pelaku berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Limapuluh guna menjalani proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.(dof)

Editor : Rindra Yasin
#penganiayaan #buron #suami tikam istri #pekanbaru