PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kementerian dalam negeri (Kemendagri) menegaskan, mutasi dan rotasi pejabat di tingkat pemerintah daerah wajib izin kepala daerah terpilih.
Penjabat kepala daerah saat ini juga diminta untuk berkoordinasi serta mendapatkan rekomendasi dari kepala daerah terpilih.
Penegasan ini disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, baru-baru ini. Kata dia, Kemendagri bisa saja memberikan izin kepada Penjabat kepala daerah untuk melalukan mutasi ataupun rotasi.
Asalkan pemerintah daerah berkoordinasi dengan wali kota terpilih hasil Pilkada 2024. Termasuk Pekanbaru.
"Jadi untuk memastikan proses transisi itu berjalan dengan baik dan ada keberlanjutan, maka kebijakan dari Kemendagri adalah setiap proses rotasi, mutasi, atau promosi itu dikonsultasikan bersama dengan kepala daerah terpilih. Itu kebijakan kita," ujar Bima Arya.
"Itu prinsipnya. Jadi harus seizin harus sepengetahuan kepala daerah terpilih, karena kan kita berbicara tentang kesinambungan. Usernya siapa nanti ya supaya tidak ada persoalan-persoalan ke depannya ya,” tegas Bima.
Kata dia, jangan sampai nanti kepala OPD harus rotasi yang dilakukan Pj Kepala Daerah itu nanti tidak sesuai dengan visi misi Kepala Daerah. Bahkan, Bima mengungkapkan, usulan mutasi rotasi pejabat yang masuk sebelum perhelatan Pilkada Serentak, ditunda terlebih dahulu.
“Kalau setelah Pilkada, maka harus dikonsultasikan. Ya semua ada koridornya, semua ada aturannya kok, ada aturan dari kepegawaian gitu ya kalau tidak sesuai. Kemudian ada proses untuk diingatkan atau kemudian dibatalkan misalnya seperti itu,” pungkasnya.
Sementara walikota terpilih Agung Nugroho menanggapi arahan Kementerian Dalam Negeri tersebut siap menjalankan di daerah dan membuka diri apapun yang perlu dikomunikasikan dan dikoordinasikan demi jalannya pemerintahan ke depannya.
"Kami tentu siap saja untuk berkoordinasi dengan tim transisi yang ada. Saya dan Pak Markarius pada intinya ingin maksimal. Bahkan kami ada program prioritas 100 hari kerja. Ini yang mau kami kebut nanti ketika resmi menjabat," tuturnya.
Laporan Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor : M. Erizal