Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

KPK Kembali Perpanjang Masa Tahanan Mantan Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Cs

Yusnir. • Jumat, 31 Januari 2025 | 16:20 WIB
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa tahanan terhadap mantan Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa selama 30 hari ke depan.

Perpanjangan masa tahanan itu juga berlaku bagi Sekda nonaktif Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru, Novin Karmila.

“Diperpanjang selama 30 hari mulai tanggal 1 Februari 2025 sampai dengan 2 Maret 2025,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada Riaupos.co di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Untuk diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Pemko Pekanbaru tahun anggaran 2024-2025.

Ketiga tersangka menjalani masa tahanan KPK selama 20 hari, sejak menyandang status tersangka pada 3 Desember 2024 lalu dan berakhir pada 23 Desember 2024 lalu.

Kemudian KPK memperpanjang masa tahanana lettama 40 hari kedepan terhitung tanggal 23 Desember 2024 hingga 31 Januari 2024.

Lalu KPK kembali memperpanjang masa tahan ketiga tersebut untuk 30 hari kedepan terhitung besok 1 Februari hingga 2 Maret 2025 mendatang.

Sebagai informasi, KPK diketahui memiliki batas waktu total 120 hari untuk memperpanjang masa tahanan Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila.

Perpanjangan pertama setelah penahanan selama 20 hari yaitu selama 40 hari, kedua selama 30 hari, dan perpanjangan terakhir selama 30 hari.

Seperti diketahui Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama tujuh orang lainnya pada Senin (2/12/2024) lalu.

KPK berhasil mengamankan uang sebanyak Rp 6,8 miliar. Setelah menjalani pemeriksaan, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan lngsung ditahan.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (yus)

Editor : M. Erizal
#mantan pj wako pekanbaru #kpk perpanjang penahanan #OTT KPK DI PEKANBARU #ott kpk