Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pasutri di Kelurahan Meranti Pandak Kedapatan Membawa Pil Ekstasi saat Hendak Mengungsi

Dofi Iskandar • Senin, 10 Maret 2025 | 22:45 WIB
Pasangan suami-istri inisial NS dan GM saat diamankan di Polsek Tenayan Raya,
Pasangan suami-istri inisial NS dan GM saat diamankan di Polsek Tenayan Raya,

PEKANBARU (RIAU POS.CO)- Jajaran tim opsnal Polsek Tenayan Raya berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) lantaran kedapatan mengantongi pil ekstasi, pada Ahad (2/3/2025) dini hari.

Pasutri tersebut diamankan saat hendak mengungsi ke rumah mertuaa, karena rumah mereka yang berada di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru terendam banjir.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M Syahrial saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino mengatakan, dari tangan kedua pelaku masing-masing berinisial NS (20) serta Istrinya GM (16), petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi.

Dijelaskannya, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa kedua tersangka sering menerima pesanan pil ekstasi dari rumahnya yang berada di Jalan Pesisir dengan sistem COD.

Kemudian, dari informasi tersebut tim langsung menuju ke rumah tersangka yang saat itu sedang dilanda banjir di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir. Setelah lama melakukan pengintaian, tim melihat kedua tersangka hendak pergi mengungsi ke rumah mertuanya.

Melihat hal itu, tim langsung membuntuti kedua tersangka. Setibanya di Jalan Sudirman tim langsung menghentikan kendaraan kedua tersangka. Kemudian mengamankan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi.

"Saat kami melakukan pemeriksaan, dari tas tersangka NS kami berhasil menemukan 6 butir pil ekstasi. Kemudian dari tas tersangka GM kami kita berhasil menemukan 4 butir pil ekstasi," jelas Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino, Senin (10/3/2025).

Saat diinterogasi kedua tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang napi yang belum diketahui dari lapas mana. Kedua tersangka juga mengakui sudah 8 bulan mengedarkan pil ekstasi dengan sistem COD.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna pengembangan selanjutnya. Dan atas perbuatannya tersangka inisial NS kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.

Sementara tersangka inisial GM dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak karena tersangka masih di bawah umur.(dof)

Editor : Edwar Yaman
#mengungsi #Kelurahan Meranti Pandak #narkotika #pil ekstasi #pasutri