PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Jajaran tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan seorang oknum jukir yang memaksa pengendara untuk membayar uang parkir di luar ketentuan yang telah ditetapkan dalam perwako, Rabu (19/3/2025).
Oknum jukir tersebut berinisial HJ (52), yang beralamat di Jalan Tunas Karya, RT 04/RW 02, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.
Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil kepada Riau Pos mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang oknum jukir di Jalan Taskurun yang memaksa meminta uang parkir kepada pengendara diluar Perwako.
Padahal sudah jelas dalam Perwako untuk kendaraan roda dua tarif parkir Rp 1.000 dan roda empat itu Rp 2.000.
"Tadi kami berhasil mengamankan oknum Jukir yang memaksa meminta uang parkir di luar ketentuan. Padahal sudah jelas dalam Perwako untuk kendaraan roda dua itu Rp 1.000 dan roda empat itu Rp 2.000. Oknum Jukir ini masih memaksa meminta tarif lama," ujar Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil kepada Riau Pos, Rabu (19/3/2025).
Kompol Syafnil menegaskan, kepada oknum Jukir tersebut diberikan peringatan dan membuat surat pertanyaan tidak mengulangi perbuatannya.
Apabila masih mengulangi perbuatannya maka akan dilakukan tindakan tegas.
"Dia mengakui kesalahannya dan membuat surat pernyataan tidak mengulanginya lagi. Jika masih kedapatan mengulangi perbuatannya, maka kami akan lakukan tindakan tegas dengan memproses hukum kepada oknum jukir tersebut," tegasnya.
Ia menambahkan, kejadian itu sempat viral di media sosial karena aksi jukir yang memaksa meminta tarif parkir Rp 2.000 ke pengendara sepeda motor tersebut sempat direkam oleh masyarakat.
"Oknum jukir itu langsung kami amankan dan kami bawa ke kantor," pungkasnya.
Diketahui, penurunan tarif parkir tepi jalan umum pasca Peraturan Walikota (Perwako) nomor 2 Tahun 2025 diterbitkan.
Dalam Perwako nomor 2 Tahun 2025, disebutkan tarif kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat turun Rp1.000 untuk sekali parkir.
Awalnya tarif parkir kendaraan roda dua dari Rp2.000, menjadi Rp1.000 untuk sekali parkir.
Sedangkan tarif kendaraan roda empat dari Rp3.000 menjadi Rp2.000 untuk sekali parkir. Kemudian untuk roda 6 Rp6.000 untuk satu kali parkir.
Laporan Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor : M. Erizal