Lembaga Pengelola Sampah (LPS) masing-masing kelurahan sudah mulai melakukan pengangkutan sampah dari rumah-rumah warga. Sampah-sampah ini tidak langsung dibuang ke tempat pengolahan akhir (TPA) Muara Fajar, Rumbai, melainkan dibuang sementara ke transdepo-transdepo yang sudah disiapkan.
Untuk menampung sampah sementara dari 15 kecamatan dengan 83 kelurahan, DLHK menyediakan tiga lokasi transdepo. Yaitu di Jalan Harapan Raya, Kecamatan Bukit Raya, Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, dan daerah Palas di Kecamatan Rumbai.
”Armada LPS bertugas mengumpulkan sampah dari kawasan permukiman dan perumahan warga. Setelah dikumpulkan, sampah tidak langsung dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sampah terlebih dahulu dikirim ke transdepo,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra, kemarin.
Adapun titik-titik pembuangan sampah sementara atau transdepo ini dirancang untuk mempercepat proses pengangkutan dan memotong jarak tempuh armada ke TPA Muara Fajar.
Transdepo ini berfungsi sebagai lokasi transit sebelum sampah diangkut oleh armada DLHK skala besar menuju TPA Muara Fajar, yang merupakan pusat pengolahan dan pembuangan akhir sampah kota Pekanbaru.
SBaca Juga: Alur Sampah Pekanbaru, dari Pemukiman hingga TPA Muara Fajar
DLHK menegaskan bahwa seluruh sampah dari armada LPS wajib dibuang ke trans depo yang sudah ditunjuk.
”Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah serta mengurangi tumpukan sampah liar di lingkungan warga,” tambahnya.
Ia menegaskan, pihaknya melarang aktivitas angkutan sampah mandiri yang tidak resmi. Penanganan sampah kini sepenuhnya dikoordinasikan melalui Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di masing-masing kelurahan.
”Saat ini, dari total 83 kelurahan yang memiliki LPS, sebanyak 78 kelurahan telah mengantongi izin operasional dari DLHK,” ungkapnya sambil menambahkan DLHK akan terus mengawasi jalannya operasional LPS.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa angkutan sampah tidak resmi yang dapat mengganggu sistem pengelolaan yang sudah ditetapkan.
Reza juga menjelaskan, sistem pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru tidak hanya mencakup pengangkutan dan pembuangan sampah, tetapi juga diatur dalam sistem iuran yang terstruktur dan akuntabel.
”Besaran iuran disesuaikan dengan kesepakatan bersama di tingkat RT/RW dan LPS setempat,” sebut Reza.(yls)
Editor : Rindra Yasin