PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pj Sekdako) Pekanbaru Zulhelmi Arifin memenuhi panggilan klarifikasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senin (8/9/2025) kemarin. Dia pada jaksa menjelaskan tugas pokok dan fungsi selama menjadi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Pekanbaru.
Ami, begitu Pj Sekdako Pekanbaru karib disapa memberikan klarifikasi ke Kejari Pekanbaru terkait laporan pengaduan (lapdu) dari masyarakat soal anggaran di Disperindag Kota Pekanbaru tahun 2024. Saat itu, dirinya menjabat sebagai Kepala Disperindag Pekanbaru.
Dijelaskan, dirinya menjawab pertanyaan soal apa saja tugas yang diemban menjabat sebagai Kepala Disperindag Kota Pekanbaru.
"Kami menjawab seluruh pertanyaan perihal tupoksi dan terkait tugas serta kewenangan selama bertugas di Disperindag Kota Pekanbaru," jelas Ami, Selasa (9/9/2025).
Dia melanjutkan, seluruh pernyataan jaksa terkait hal-hal yang diklarifikasi sudah dijawab dan dijelaskannya. "Kami telah menjawab semua pertanyaan dari penyidik," ujarnya.
Pascamemenuhi klarifikasi Senin kemarin, Ami mengaku belum mendapatkan panggilan lanjutan. Meski begitulah, dia memastikan akan hadir jika memang diperlukan untuk kembali memberi keterangan.
Terpisah, Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Silpia Rosalina, saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Effendy Zarkasyi membenarkan adanya klarifikasi yang dilakukan terhadap Zulhelmi Arifin.
"Yang bersangkutan hadir untuk melakukan klarifikasi terkait dengan adanya lapdu yang masuk ke Kejari Pekanbaru," ujar Kasi Intel.
Laporan : Joko Susilo
Editor : M. Erizal