Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Ada 2.307 Tak Terdaftar di Pangkalan Data BKN, Akhirnya Usulan 5.173 PPPK Paruh Waktu Pemko Pekanbaru Disetujui

Joko Susilo • Minggu, 14 September 2025 | 19:35 WIB

Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Usulan pengangkatan 5.173 PPPK Paruh Waktu yang diusulkan Pemko Pekanbaru membuahkan hasil. Dengan demikian, kepastian status dan besaran gaji yang diharapkan honorer tersebut ke depan bakal ada titik terang.

Upaya Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho dalam memperjuangkan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru membuahkan hasil.

Usulan penempatan PPPK paruh waktu, yang dikirimkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akhirnya disetujui.

Mereka disetujui pemerintah pusat untuk dijadikan PPPK paruh waktu. Adapun totalnya 5.173 PPPK paruh waktu.

"Kita dapat laporan dari kepala BKPSDM, usulan surat kita 5173 pegawai di lingkungan Pemko Pekanbaru yang akan kita angkat menjadi PPPK paruh waktu, alhamdulillah semua diterima," ujar Agung Nugroho, Jumat (12/9).

"Kita utamakan untuk para guru," sambungnya.

Sebelumnya, usulan yang dikirimkan Pemerintah Kota Pekanbaru ditujukan langsung kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tertanggal 25 Agustus 2025.

Dalam usulan tersebut, terdapat 5.173 alokasi PPPK paruh waktu yang diusulkan dapat ditempatkan di lingkungan Pemko Pekanbaru. 

Dengan rincian PPPK yang terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 2.866 dan yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sebanyak 2.307 orang.

Selain guru, ada juga usulan penempatan PPPK paruh waktu bagi tenaga teknis dan tenaga medis.

Dengan harapan, kedepan tidak ada lagi persoalan penataan pegawai non-ASN sebagaimana diamanatkan padaUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

"Sehingga PPPK paruh waktu ini ada kepastian. Terutama mengenai gaji," pungkasnya.

Editor : Eka G Putra
#PPPK Paruh Waktu #wako pekanbaru #Jumlah pppk paruh waktu pemko pekanbaru #Pppk pemko pekanbaru #status pppk paruh waktu #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) #badan kepegawaian negara (bkn) #agung nugroho #Gaji PPPK paruh waktu