Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

KPK Tagih Pengganti Kerugian Negara Terkait Kasus Risnandar Dkk

Hendrawan Kariman • Selasa, 7 Oktober 2025 | 10:05 WIB

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya fokus pada hukuman badan, tetapi juga memastikan setiap rupiah hasil korupsi kembali ke kas negara. Termasuk kasus korupsi pemotongan dana Ganti Uang (GU) dan Tambah Uang (TU) pada APBD Tahun Anggaran (TA) 2024 dan gratifikasi yang dilakukan tiga mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Mereka adalah mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnansar Mahiwa, mantan Sekretaris Kota (Sekko) Indra Pomi Nasution, dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Novin Karmila.

‘’Selain setoran uang pengganti dari para terpidana, KPK juga menyetorkan uang rampasan senilai Rp3,240 miliar ke kas negara. Sisa kewajiban para terpidana akan ditagih paling lama satu bulan setelah eksekusi badan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (6/10).

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman terhadap Risnandar Mahiwa 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan. Ia juga telah menyetor uang pengganti sebesar Rp3,648 miliar ke kas negara.

Sementara Indra Pomi Nasution dihukum 6 tahun penjara dengan denda Rp400 juta subsidair 4 bulan kurungan. Ia telah mengembalikan Rp1,483 miliar serta menyetorkan mata uang asing senilai 1.021 dolar AS, 35 dolar Singapura, dan 1.796 ringgit Malaysia. Namun, Indra masih memiliki tunggakan uang pengganti sebesar Rp1,671 miliar dan denda Rp300 juta.

Adapun Novin Karmila dihukum 5 tahun 6 bulan penjara. Ia telah menyetor Rp1,3 miliar, namun masih berkewajiban membayar kekurangan Rp1,036 miliar serta denda Rp300 juta dalam waktu satu bulan.

Ketiganya juga sudah dieksekusi ke rumah tahanan (rutan). ‘’Jaksa KPK Erwin Ari telah mengeksekusi terpidana Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi Nasution ke Rutan Kelas I Pekanbaru, Novin Karmila ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru,” ujar Budi Prasetyo, Senin (6/10).

Proses eksekusi ke masing-masing tahanan itu, sebut Budi telah dilaksanakan pada Rabu (1/10) pekan lalu. Hal ini karena ketiga menyatakan menerima putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru hingga resmi berstatus terpidana.(end)

Editor : Arif Oktafian
#Korupsi #kerugian negara #kpk #Risnandar #pekanbaru