PEKANBARU (RIAU POS.CO)- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru melakukan pengawasan pangan jelang Nataru di Pasar Bawah Pekanbaru, Rabu (17/12/2025) pagi. Dari hasil pengawasan tersebut, BBPOM Pekanbaru telah memeriksa 47 sarana distribusi. Dari jumlah tersebut, ditemukan 19 sarana yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena menjual pangan olahan tanpa izin edar dan pangan kedaluwarsa (expired date).
Kepala BBPOM Pekanbaru, Alex Sander mengatakan, pengawasan dilakukan terhadap berbagai sarana distribusi pangan, meliputi importir, distributor, sarana ritel modern, serta ritel tradisional yang tersebar di Kota Pekanbaru. Tidak hanya di Pekanbaru. Pihaknya juga melakukan pengawasan di Kabupaten Siak, Pelalawan, Kampar, dan Kepulauan Meranti.
"Tadi kami telah memeriksa 47 sarana distribusi. Dari jumlah tersebut, ditemukan 19 sarana yang tidak memenuhi syarat karena menjual pangan olahan tanpa izin edar dan pangan kedaluwarsa atau expired date,"ujar Alex Sander.
Dilanjutkannya, dari hasil pengawasan, pihaknya menemukan 98 item pangan olahan tanpa izin edar dan kedaluwarsa dengan total jumlah 5.949 pieces. Nilai ekonomi dari seluruh temuan pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut diperkirakan mencapai Rp128.931.400.
Alex Sander menegaskan, terhadap temuan tersebut, BBPOM Pekanbaru telah melakukan tindakan sesuai ketentuan, termasuk pengamanan produk dan pembinaan kepada pelaku usaha.
Alex Sander menjelaskan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pangan yang berisiko terhadap kesehatan, sekaligus memastikan ketersediaan pangan yang aman, bermutu, dan layak konsumsi selama periode Natal dan Tahun Baru.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu menjadi konsumen cerdas dengan memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa (Cek KLIK) sebelum membeli atau mengkonsumsi produk pangan," pungkasnya.(dof)
Editor : Edwar Yaman