Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polisi Gerebek "Kampung Narkoba" di Jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru, 10 Orang Diamankan

Dofi Iskandar • Senin, 19 Januari 2026 | 11:57 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polresta menggelar razia, Sabtu  (17/1/2026) malam, di Jalan Pangeran Hidayat, tepatnya di Gang Suri Tauladan.
Satuan Reserse Narkoba Polresta menggelar razia, Sabtu (17/1/2026) malam, di Jalan Pangeran Hidayat, tepatnya di Gang Suri Tauladan.

PEKANBARU (RIAU POS.CO) -- Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali menggelar razia di kawasan yang dikenal sebagai "kampung narkoba" di Kota Bertuah.

Operasi tersebut berlangsung Sabtu (17/1/2026) malam, di Jalan Pangeran Hidayat, tepatnya di Gang Suri Tauladan. Petugas berhasil mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Razia ini dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Yacup N Kamaru. Ia mengatakan, ini sebagai bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Lokasi tersebut selama ini kerap dikeluhkan masyarakat karena diduga menjadi pusat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan 10 orang yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba.

Polisi juga menemukan satu lokasi yang kuat disinyalir sebagai lapak penjualan narkotika sekaligus tempat konsumsi sabu oleh para pembeli.

"Lokasi ini kami pilih berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Malam ini kami lakukan penindakan langsung di lapangan," ujar Kompol Yacup, Senin (19/1/2026).

Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati para terduga pelaku berada di lokasi. Polisi juga memastikan seorang bandar narkoba tertangkap tangan sedang melakukan transaksi.

"Tim kami mengamankan 10 orang di satu lokasi yang diduga sebagai tempat penjualan dan penggunaan narkoba. Bandar juga kami dapati berada di lokasi," jelasnya.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,11 gram serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkoba.

Seluruh terduga pelaku kini diamankan di Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pendalaman peran masing-masing. Barang bukti narkotika juga telah dilakukan penimbangan resmi oleh petugas.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. "Ancaman hukuman bagi pengedar narkotika adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar," tegas Kompol Yacup.

Polresta Pekanbaru menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba, khususnya di kawasan yang meresahkan masyarakat. Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Pekanbaru.

Editor : Rinaldi
#jalan pangeran hidayat pekanbaru #polresta pekanbaru #kampung narkoba