PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Warga Kota Pekanbaru diingatkan untuk tidak sembarangan menebang pohon, khususnya pohon berukuran besar. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelarangan Penebangan Pohon sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian ingkungan.
Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam menghijaukan Kota Bertuah sekaligus mendukung terwujudnya Pekanbaru sebagai kota ramah lingkungan.
”Kami (Pemko Pekanbaru, red) sudah mengeluarkan surat edaran, tidak boleh ada pohon besar yang ditebang,” tegas Wako, Senin (19/1).
Ia menyampaikan, setiap penebangan pohon tanpa izin resmi tidak dibenarkan. Apabila terdapat pohon besar yang dinilai mengganggu, warga diminta untuk melaporkan dan mengurus izin kepada pemerintah kota.
”Harus izin. Kalau sudah izin, kami yang memfasilitasi untuk memindahkannya. Jadi bukan untuk dipotong, tapi dipindahkan,” jelasnya.
Menurut Wako kebijakan ini juga sejalan dengan program Pekanbaru menuju Green City atau kota hijau yang berkelanjutan. Upaya tersebut tidak hanya sebatas regulasi, tetapi juga diwujudkan melalui aksi nyata di lapangan.
Salah satu implementasinya adalah kegiatan penanaman 1.000 bibit pohon yang dilaksanakan di kawasan Sport Center Kulim beberapa waktu lalu. Kegiatan tersebut menjadi simbol komitmen Pemko Pekanbaru dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan kualitas hidup masyarakat.(ilo)
Editor : Arif Oktafian