PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mantan Pj Wali Kota (Wako) Pekanbaru Muflihun mendaftarkan gugatan perdata terhadap Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau.
Seperti tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Rabu (21/1/2026), gugatan Mufilihun terdaftar dengan Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN Pbr pada 6 Januari 2026, dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Dalam petitum, Muflihun menggugat agar majelis hakim menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Hal ini berkaiatan dengan penyitaan asetnya oleh penyidik Polda Riau pada perkara dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau. Muflihun beberapa kali diperiksa atas perannya sebagai Mantan Sekretadis DPRD Provinsi Riau.
Penyitaan sejumlah aset tersebut telah dinyatakan tidak sah berdasarkan Putusan Praperadilan Nomor 12/Pid.Pra/2025/PN Pbr tertanggal 17 September 2025. Ia mendalilkan bahwa putusan tersebut seharusnya menjadi dasar bagi penyidik untuk memulihkan hak-haknya.
''Akibat penyitaan yang tidak berdasar hukum tersebut, Penggugat mengalami kerugian materiil dan imateriil yang nyata serta berkelanjutan," demikian bunyi gugatan.
Maka dari itu Muflihun menuntut ganti rugi senilai total Rp15 miliar. Rinciannya, ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar.
Nilai kerugian itu berdasarkan kerusakan nama baik atau kerugian yang berkelanjutan selama masih terdapat ketidakpastian hukum dan stigma publik. Terutama karena perkara tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi yang menjadi sorotan masyarakat.
Dalam gugatan itu Muflihun juga meminta pengadilan memerintahkan pihak kepolisian untuk memulihkan nama baiknya.
Termasuk mengakui bahwa penyitaan aset telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan serta menghentikan pernyataan atau tindakan yang dinilainya merugikan harkat dan martabatnya.
Seperti diketahui, penyidik Polda Riau telah melakukan penyitaan terhadap aset Muflihun berupa satu unit rumah di Pekanbaru dan satu unit apartemen di Batam.
Ia kemudian melakukan pra peradilan terhadap penyitaan tersebut yang kemudian dikabulkan majelis hakim PN Pekanbaru pada Rabu (17/9/2025).
Terkait upaya hukum ini, Muflihun belum menanggapi upaya konfirmasi yang diajukan wartawan. Penasihat Hukum Ahmad Yusuf yang mendampinginya saat Praperadilan lalu juga belum dapat dimintai tanggapan.
Editor : M. Erizal