Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

9 Tersangka Korupsi BPR Dilimpahkan ke JPU

Henny Elyati • Jumat, 30 Januari 2026 | 13:12 WIB
Berkas dugaan korupsi atas pengelolaan keuangan daerah di BPR Indra Arta P-21 dan segera diajukan ke pengadilan. Sembilan tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Rengat.
Berkas dugaan korupsi atas pengelolaan keuangan daerah di BPR Indra Arta P-21 dan segera diajukan ke pengadilan. Sembilan tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Rengat.

RENGAT (RIAUPOS.CO) - PENYIDIK Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) limpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selanjutnya dalam waktu dekat, JPU Kejari Inhu akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk diperiksa dan diadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Demikian disampaikan Kepala Kejari Inhu Dr Ratih Andrawina Suminar SH MH melalui Kasi Intelijen, Hamiko SH MH didampingi Kasi Pidsus Leonard Sarimonang Simalango SH MH. ’’Rabu (28/1), penyidik sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU,’’ ujar Hamiko, Kamis (29/1).

Dijelaskannya, penyerahan tersangka dan barang bukti itu berlangsung di Rutan Kelas IIB Rengat. Perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan Daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Inhu pada tahun 2014 hingga 2024.

Perbuatan melawan hukum itu dilakukan oleh sembilan orang tersangka. Dimana, sebelumnya berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik telah diberikan petunjuk oleh jaksa peneliti untuk dilengkapi.

‘’Setelah dilengkapi oleh penyidik berdasarkan petunjuk jaksa peneliti, barulah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti,’’ ungkapnya.

Di antara sembilan tersangka dan berkasnya dinyatakan lengkap yakni, pertama berinisial Syamsudin Anwar selaku Direktur Perumda BPR Indra Arta Kabupaten Inhu tahun 2012 hingga sekarang, Arif Budiman selaku pejabat eksekutif kredit Perumda BPR Indra Arta.

Notrizal, Khairudin, Said Syahril, Reindra Rusmana Putra, Tri Handika Putra selaku account officer Perumda BPR Indra. Raja Hasni Sapnita selaku teller dan kasir Perumda BPR Indra Arta dan Khairul selaku debitur yang melakukan pinjaman di Perumda BPR Indra Arta.

Lebih jauh disampaikannya, setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya beralih tanggungjawab dari penyidik kepada JPU. ‘’Terhadap para tersangka dilakukan penahanan oleh JPU selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Rengat,’’ terangnya.(hen)

Laporan KASMEDI, Rengat

Editor : Arif Oktafian
#bpr #tersangka korupsi #jpu #inhu