PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru berhasil mengamankan pelaku pembakaran lahan di Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Seorang pria berinisial YO ditangkap pada Sabtu (24/1/2026). Penangkapan ini setelah polisi menerima laporan adanya kebakaran lahan di Jalan Asshofa, Kelurahan Labuh Baru Barat.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat ke pihak kepolisian, terkait adanya kebakaran lahan seluas kurang lebih 200 meter persegi.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat, yang juga langsung berkoordinasi dengan petugas pemadam kebakaran dan BPBD untuk melakukan pemadaman di lokasi kejadian.
Selain upaya pemadaman, polisi juga bergerak melakukan penyelidikan. Pelaku YO akhirnya berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kebakaran dan langsung dibawa ke kantor polisi beserta barang bukti.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah mancis warna hijau, ranting bekas terbakar, serta alat garukan sampah yang diduga digunakan pelaku saat melakukan pembakaran lahan. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Ia menegaskan bahwa Polresta Pekanbaru tidak akan mentolerir segala bentuk pembakaran lahan, mengingat dampaknya yang luas terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Anggi Rian Diansyah, Jumat (30/1/2026).
Pelaku dikatakannya, diduga melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) Huruf h atau Pasal 108 Jo 99 ayat 1 Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan atau pengolahan lingkungan hidup sebagai telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 ahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang atau Pasal 308 KUHP.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan adanya indikasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kota Pekanbaru. Hal ini juga sejalan dengan program Green Policing yang ditaja Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, mengenai pelestarian alam dan lingkungan.
Saat ini, penyidik masih mendalami motif pelaku dan melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut.(nda)
Editor : Edwar Yaman