PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru merampung penyidikan terhadap perkara perintangan penyidikan dengan tersangka JA, mantan ajudan Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru.
JA diketahui ditetapkan tersangka usai diduga merintangi penyelidikan perkara dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan kegiatan makan-minum di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.
Tuntasnya penyidikan terhadap JA ini dipastikan Kasi Intel Kejari Pekanbaru Mey Ziko. "Benar, sudah P-21 pada pekan kemarin," ujar Mey Ziko pada Selasa (24/2/2026).
Mei Ziko menjelaskan, dalam proses penyidikan tim telah memeriksa 10 orang saksi dan satu orang ahli. Dengan status P-21 tersebut, lanjut dia, maka dalam waktu dekat penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penetapan JA sebagai tersangka bermula saat penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru pada Jumat (12/12/2025) lalu.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik memperoleh informasi adanya sejumlah stempel yang diduga disimpan di dalam bagasi sepeda motor matik besar yang terparkir di area kantor. Saat dikonfirmasi, JA tidak mengakui sepeda motor tersebut sebagai miliknya.
Penyidik kemudian memanggil tukang kunci untuk membuka bagasi kendaraan. Dari dalamnya, ditemukan 38 stempel dari berbagai instansi pemerintahan, antara lain dari Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Batusangkar, Kota Batam, serta sejumlah daerah lainnya.
Temuan itu selanjutnya dibahas dalam gelar perkara. Berdasarkan hasil ekspos, penyidik menetapkan JA sebagai tersangka perintangan penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian pengusutan dugaan penyimpangan SPPD fiktif dan kegiatan makan-minum di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru yang hingga kini masih terus bergulir.
Editor : Rinaldi