PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru menegaskan seluruh perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja secara penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran THR tahun 2026 harus sudah diterima pekerja sebelum tanggal 8 Maret 2026.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menyampaikan bahwa ketentuan tersebut wajib dipatuhi seluruh perusahaan tanpa pengecualian. Ia menegaskan, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda atau mencicil pembayaran THR kepada karyawan.
"Harus dibayar penuh tanpa dicicil," tegas Abdul Jamal, Senin (2/3/2026).
Menurutnya, percepatan pembayaran THR tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja.
Karena itu, perusahaan diminta segera memproses pembayaran agar tidak melewati batas waktu yang telah ditetapkan.
Ia menjelaskan, pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran THR dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja.
Selain itu, Disnaker Kota Pekanbaru juga telah membuka posko pengaduan THR untuk menampung laporan dari pekerja apabila terjadi keterlambatan atau pelanggaran pembayaran.
Posko ini dibuka guna memastikan hak-hak pekerja dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Jamal menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
Ia berharap seluruh perusahaan dapat patuh dan membayarkan THR tepat waktu sehingga tidak ada lagi persoalan keterlambatan seperti tahun-tahun sebelumnya. (ilo)
Editor : M. Erizal