Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Jalan Mewujudkan Keadilan Sosial yang Bernama Zakat

M Ali Nurman • Rabu, 4 Maret 2026 | 11:00 WIB

 

Foto bersama seluruh penerima manfaat program SUWAI & pengurus Dompet Dhuafa Riau.
Foto bersama seluruh penerima manfaat program SUWAI & pengurus Dompet Dhuafa Riau.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Zakat sebagai salah satu rukun Islam sudah lazim dan sepatutnya dipahami oleh setiap muslim. Namun pada pelaksanaannya, sering kali kita dihadapkan pada pertanyaan, apakah lebih baik memberikan zakat secara langsung kepada mustahik atau melalui lembaga amil zakat?

Menanggapi ini, pimpinan cabang Dompet Dhuafa Riau, Hendi Mardika, berpendapat bahwa “Meski zakat bisa disalurkan langsung kepada mustahik, para pakar filantropi Islam menganjurkan penyaluran melalui lembaga amil zakat resmi. Setidaknya ada beberapa alasan utama. Pertama, aspek legalitas dan kepastian hukum. Lembaga resmi menjamin pengelolaan sesuai regulasi dan prinsip syariah.

Kedua, kepastian distribusi tepat sasaran. Al-Qur’an dalam Surah At-Taubah ayat 60 telah menetapkan delapan golongan penerima zakat (asnaf). Lembaga amil zakat memiliki sistem verifikasi untuk memastikan dana tersalurkan sesuai ketentuan tersebut.

Selain itu, Lembaga seperti Dompet Dhuafa Riau selalu menjadi pilihan tempat mustahik mengadu dan mengajukan bantuan sepanjang tahun. Mulai dari persoalan biaya berobat, modal usaha, biaya sekolah dan lainnya. Jika zakat tidak dikonsolidasikan melalui lembaga, ke mana mustahik akan mengadu?

Ketiga, transparansi dan akuntabilitas. Lembaga amil zakat menyediakan laporan keuangan terbuka serta diaudit secara internal maupun eksternal, sehingga meningkatkan kepercayaan publik.

Keempat, efektivitas dan pemberdayaan. Zakat yang dihimpun tidak hanya dibagikan dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga dikelola dalam program pemberdayaan seperti pelatihan keterampilan dan bantuan usaha agar mustahik dapat mandiri.

Kelima, kemudahan layanan. Di era digital, pembayaran zakat dapat dilakukan secara daring maupun luring, lengkap dengan laporan.

Selain itu, secara regulasi, zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi juga dapat menjadi pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP), sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Zakat bukan sekadar kewajiban ritual. Ia adalah instrumen keadilan sosial, proteksi harta, dan investasi akhirat. Dengan menunaikan zakat secara tepat dan terkelola, umat tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga membangun peradaban yang lebih berkeadilan.

Kini, di tengah tantangan ekonomi dan sosial yang semakin kompleks, zakat kembali diingatkan sebagai solusi nyata—bukan hanya untuk membantu, tetapi untuk memberdayakan dan memuliakan.(ali)

Baca Juga: Segera Belanjakan APBD 2026

 

Editor : Edwar Yaman
#keadilan sosial #dompet dhuafa riau #zakat