Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Hakim Cecar Pembuat Stempel Palsu Perkara Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi DPRD Pekanbaru

Hendrawan Kariman • Senin, 6 April 2026 | 21:38 WIB
Ketua Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru Jonson Parancis (depan kanan) saat memimpin sidang perkara perintangan penyidikan dugaan kasus korupsi, (Hendrawan Kariman/Riaupos.co)
Ketua Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru Jonson Parancis (depan kanan) saat memimpin sidang perkara perintangan penyidikan dugaan kasus korupsi, (Hendrawan Kariman/Riaupos.co)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Terdakwa perkara perintangan penyidikan dugaan kasus korupsi di DPRD Kota Pekanbaru, Jhonny Andrean, kembali menjalani sidang, Senin (6/4/2026).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru yang dipimpin Jonson Parancis mencecar terdakwa terkait 38 stempel palsu yang ditemukan jaksa penyidik dalam jok motornya.

Hakim Jonson menyoroti 38 stempel itu saat hal itu ditunjukkan dalam ruang sidang sebagai barang bukti perkara ini. Ia menanyaman siapa yang membuat stempel berbagai instansi pemerintah tersebut.

 Baca Juga: Hari Pertama TKA di Pekanbaru, Diikuti Hampir 15 Ribu Siswa

''Kau yang buat ini sendiri, masa kau buat sebanyak 38 stempel uang kau sendiri. Untuk diri kau sendiri atau untuk apa, pencairan, encairan apa, sapa bos mu, Hambali,'' cecar hakim.

Hakim Jonson juga menanyakan detail soal isi dalam jok motor jenis N-Max yang saat dibongkar berada di area pakir Kantor DPRD Kota Pekanbaru. Selain 38 stempel, di dalamnya juga ada uang puluhan juta yang turut menjadi barang bukti dalam perkara ini.

''Bosmu siapa, uang siapa itu (di dalam jok, red),'' tanya Jonson.

 Baca Juga: 7.696 Siswa-siswi SMP Negeri dan Swasta Se-Rohil Ikuti Tes Kemampuan Akademik

Terdakwa kemudian menjawab bahwa uang itu, yang diketahui senilai Rp49 juta, adalah atasannya, Hambali.

''Pak Hambali,'' jawab terdakwa Jhonny Andrean.

Terdakwa Jhonny Andrean diketahui sebagai ajudan Sekwan DPRD Kota Pekanbaru Hambali Nanda Manurung. Ia berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) dan juga Petugas Alat Kelengkapan Dewan di Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.

Dalam dakwaan, Jhonny diduga dengan sengaja merintangi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas pegawai dan tenaga harian lepas serta kegiatan makan minum pada Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru tahun 2024.

 Baca Juga: Menembus 13 Kampus Dunia, Langkah Pasti M Arief Hidayat Annas dari MAN 2 Pekanbaru

Perintangan penyidikan ini terjadi saat Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan penggeledahan di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru pada Jumat (12/12/2025) lalu.

Saat itu penyidik mendapatkan informasi terdapat cap stempel dari OPD daerah lain yang diduga  digunakan untuk SPPD fiktif yang ada di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.

Pada saat tim melakukan penggeledahan, terdakwa langsung memarkirkan sepeda motor di tempat yang tidak biasa ia parkirkan yaitu di dekat pos security. Kepada penyidik Jhonny awalnya tidak mengakui sepeda motor tersebut miliknya.

 Baca Juga: TKA Terkendala Jaringan Satu SMP di Tebingtinggi Terpaksa Diusulkan Ujian Susulan

Akhirnya setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa puluhan setempel dan uang tunai puluhan juta rupiah di dalam jok sepeda motor tersebut. Jhonny Andrean tetap tidak mengakui hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.

Adapun stempel yang ditemukan penyidik tidak hanya stempel sejumlah pemerintah daerah di Sumatera dan Jawa. Tapi juga terdapat stempel Sekretaris Jenderal (Setjen) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia hingga stempel Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Majelis hakim kemudian menunda sidang pekan depan. Sidang dilanjutkan masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(end)

Editor : Edwar Yaman
#Stempel Palsu #Kasus Korupsi DPRD Pekanbaru #tipikor pekanbaru #Jhonny Andrean