Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Saksi Ahli Sebut Terdakwa Rintangi Penyidikan

Hendrawan Kariman • Rabu, 22 April 2026 | 10:37 WIB
Suasana sidang perkara perintangan penyidikan dugaan korupsi Sekretariat DPRD Pekanbaru di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (20/4/2026). (hendrawan kariman/riau pos)
Suasana sidang perkara perintangan penyidikan dugaan korupsi Sekretariat DPRD Pekanbaru di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (20/4/2026). (hendrawan kariman/riau pos)

 
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Ahli Hukum Pidana Universitas Riau Prof Dr Erdianto Efendi menyatakan telah terjadi perintangan penyidikan dari apa yang ia pelajari dari perkara Jhonny Andrean. Ia dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi ahli pada perkara perintangan penyidikan dugaan korupsi SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.

Pada sidang yang digelar Senin (20/4), dipaparkan bahwa terdakwa Jhonny Andrean tidak kooperatif saat penyidik mencoba menggeledah kendaraannya.

Jhonny yang berstatus honorer di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, sempat berkelit mengenai kepemilikan motor tersebut. Ia bahkan memindahkan lokasi parkir secara sengaja, hingga membuang kunci motor untuk menghalangi akses penyidik.

”Mulai dari membuang kunci motor hingga menyembu­nyikan motor, itu jelas masuk bagian dari perbuatan me­rintangi penyidikan,” sebut Erdianto dalam persidangan.

Erdianto menerangkan, tindakan Jhonny bukan sekadar upaya membela diri. Melainkan sebuah tindakan aktif fisik untuk menggagalkan pengumpulan bukti. ”Penyidikan itu mencari kebenaran. Menghalangi penyitaan stempel yang sah secara hukum adalah pelanggaran serius terhadap Pasal 21 UU Tipikor,” ujarnya.

Erdianto melihat ada upaya sistematis untuk melenyapkan barang bukti yang dilakukan terdakwa. Ia terindikasi kuat mencoba mengelabui penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Dalam jok motor itu dike­tahui ada 38 stempel tiruan berbagai instansi peme­rintahan, baik pemerintah daerah maupun pusat. Selain itu juga terdapat uang tunai  Rp49 juta.

Baca Juga: Diselimuti Kabut, Jarak Pandang Sempat 800 M

Seperti diketahui, JPU dalam dakwaannya menyatakan Jhonny diduga dengan sengaja merintangi penyi­dikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas pegawai dan tenaga harian lepas serta kegiatan makan minum pada Sekretariat DPRD Kota Pekan­baru tahun 2024.

Perintangan penyidikan ini terjadi saat Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan penggeledahan di Sekre­tariat DPRD Kota Pekanbaru pada Jumat (12/12/2025) lalu. 

Saat itu penyidik menda­patkan informasi terdapat cap stempel dari OPD daerah lain yang diduga digunakan untuk SPPD fiktif yang ada di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.

Pada saat tim melakukan penggeledahan, terdakwa langsung memarkirkan sepeda motor di tempat yang tidak biasa ia parkirkan yaitu di dekat pos security. Kepada penyidik Jhonny awalnya tidak mengakui sepeda motor tersebut miliknya.

Akhirnya setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa puluhan stempel dan uang tunai puluhan juta rupiah di dalam jok sepeda motor tersebut. Jhonny Andrean tetap tidak mengakui hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyi­dikan.

Hingga kini Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru belum menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi yang dirintangi Jhonny Andrean. Jaksa menyebutkan perkara itu masih dalam penyidikan.(end)

Editor : Arif Oktafian
#Korupsi #jpu #dprd