Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Gadai SK hingga BPKB Mobil karena Takut Dimutasi Dalami Keterangan Saksi 4 Kepala UPT di Sidang Abdul Wahid 

Hendrawan Kariman • Kamis, 23 April 2026 | 12:24 WIB
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan, dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (22/4/2026). (MHD AKHWAN/RIAU POS)
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan, dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (22/4/2026). (MHD AKHWAN/RIAU POS)

 
 
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sidang perkara korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (22/4).

Dalam sidang kali ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami rangkaian keterangan saksi terkait dugaan pengumpulan dana dari para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR-PKPP Riau dalam proses pergeseran anggaran. Empat saksi dihadirkan.

Kepala UPT Wilayah II Ardi Irfandi yang pertama bersaksi. Ia mengaku menyerahkan uang beberapa kali. Salah satunya uang diantar ke ruang kerja Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Fery Yunanda sebesar Rp200 juta. Ketika  mengantarkan uang tunai itu, Fery tidak berada di sana. Ia kemudian  menunggu kembali. ‘’Setelah datang (Fery), saya kode, itu ada titipan,’’ ujar Ardi.

Ketika ditanya JPU dari mana asal uang-uang untuk menyediakan permintaan 5 persen setoran ‘’Japrem (Jatah Preman)’’ itu, Ardi menyebutkan,  meminjam uang dari temannya. Untuk mengganti uang pinjaman ini, dirinya  mengaku terpaksa menggadaikan SK PNS hingga BPKB kendaraan pribadi miliknya. ‘’Gadaikan SK Rp500 juta untuk menggantikan uang pinjaman Rp300 juta. Yang kedua menggadaikan mobil,’’ ujar Ardi.

JPU terheran-heran dengan aksi Ardi yang sampai menggadaikan SK PNS dan BPKB mobil. Ditanyakan mengapa sampai mau melakukan itu semua. ‘’Apakah yang saksi takuti karena kuasa Gubri ini yang menandatangani SK saudara,’’ tanya JPU. ‘’Benar Pak,’’ Ardi membenarkan itu.

Baca Juga: Banyak Halte Sudah Diperbaiki, Warga Diajak Sama-Sama Menjaga 

Ardi takut karena sudah diperingatkan sebelumnya saat rapat bersama M Arief Setiawan dan Gubernur. Dengan kode-kode matahari tunggal hingga harus patuhi perintah. Bila tidak akan dievaluasi. 

Ardi menyebutkan, instansi yang dipimpinnya mendapat anggaran Rp13 miliar dari pergeseran anggaran tahap III di 2025. Dari jumlah itu, sebesar Rp9 miliar untuk pembayaran tunda bayar dan Rp4 miliar untuk kegiatan jalan dan jembatan di wilayah UPT II, yakni Dumai dan Rokan Hilir.

Diketahui pada periode itu tambahan anggaran yang diperoleh Dinas PUPR-PKPP Riau sebesar Rp271 miliar. Jumlah itu meningkat dari anggaran sebelumnya. Dari jumlah itu, sekitar Rp37 miliar telah direalisasikan, sementara sisanya sekitar Rp234 miliar masih dalam proses penggunaan. 

JPU KPK kemudian menanyakan apakah dampak terhadap penambahan anggaran tersebut. “Apakah ada permintaan uang (atas anggaran yang didapat),” tanya JPU KPK Meyer Simanjuntak. 

Ardi mengaku tidak ada permintaan uang secara langsung dalam proses tersebut. Namun ia menilai terdapat tekanan dalam dinamika pengelolaan anggaran. “Tidak ada permintaan, tapi saya berpikir tidak ada makan siang yang gratis,’’ ujarnya. “Tidak ada. Cuma saya pikir tidak ada makan siang yang gratis,” kata Ardi.

Lalu Ardi mengatakan, dalam rapat proses penambahan anggaran, dirinya dan Kepala UPT lain diminta kompensasi dari anggaran yang diperoleh. Awalnya kontribusi disebut sebesar 2,5 persen dari nilai anggaran. Setelah itu jumlah 2,5 persen disampaikan ke Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau.

Kompensasi itu untuk membantu operasional gubernur, sesuai informasi dari kepala dinas. ‘’Disampaikan Fery, kita dapat penambahan dana. Ini ada untuk membantu operasional Pak Gubernur,’’ ucapnya. 

Baca Juga: DPRD-Pemprov Riau Sepakati LKPj 2025

Namun dalam perkembangan berikutnya, angka tersebut disebut meningkat menjadi 5 persen. ‘’Pak Feri sampaikan bahwa 2,5 persen terlalu sedikit, menurut Feri itu yang disampaikan Pak Kadis,’’ kata Ardi.

Kenaikan fee itu sempat mendapat reaksi dari kepala UPT, karena terlalu besar. Kepala UPT kemudian berinisiatif menanyakan hal itu kepada kepala dinas. ‘’Kami tanya apakah benar itu untuk Pak Abdul Wahid. Pak Kadis bilang ya,’’ ucapnya.

Setiap UPT, kata dia, diminta menyiapkan dana sekitar Rp300 juta. ‘’Kalau dari enam UPT, totalnya sekitar Rp1,8 miliar,” ungkapnya. Jaksa kemudian menyinggung apakah ada permintaan uang dari Abdul Wahid. Saksi mengaku tidak pernah mendengar secara langsung adanya permintaan dari gubernur mengenai kebutuhan dana dimaksud. ‘’Tidak pernah,,’’ jawab Ardi.

Ardi juga mengatakan,bahwa dirinya tidak pernah dipaksa secara langsung oleh gubernur untuk menyerahkan uang. Ia mengaku Abdul Wahid tidak pernah membahas soal uang di setiap rapat bersama para Kepala UPT.

Baca Juga: Siang hingga Sore Ini Cuaca di Riau Cerah Berawan, BMKG Pekanbaru: Sejumlah Daerah Berpotensi Hujan RinganBaca Juga: Siang hingga Sore Ini Cuaca di Riau Cerah Berawan, BMKG Pekanbaru: Sejumlah Daerah Berpotensi Hujan Ringan

Takut Dimutasi

Sementara Kepala UPT Wilayah III Eri Ikhsan didalami kesaksiannya soal penyampaian rapat 7 April 2025 bersama Abdul Wahid dan M Arief Setiawan. Ketika ditanya JPU KPK, ia mengulangi kata-kata Abdul Wahid saat itu. ‘’Turuti perintah Pak Arief, kalau hari ini Pak Arief mengusulkan evaluasi, saya evaluasi, kalau Pak Arief bilang pindah, saya pindahkan,’’ ujar Eri menirukan ucapan Gubernur Riau nonaktif itu.

Eri mengaku sudah cukup lama menjadi pejabat di lingkungan PUPR-PKPP Riau, sampai tiga gubernur. Baru kali ini dia pernah menerima ucapan seperti itu dari seorang gubernur. ‘’Saya terkejut, yang saya tangkap, setiap perintah kepala dinas adalah perintah gubernur,’’ ujarnya.

Eri juga menyebutkan, pada Mei 2025, saat rapat anggaran untuk 2026 di Bappeda Riau, Abdul Wahid turut hadir. Terdakwa saat kembali mengulang kalimat-kalimat yang membuat itu terkejut itu. ‘’Ingat satu komando, turuti perintah Pak Kadis, kalau tidak ada nurut kasi tahu saya, itu seingat saya,’’ Eri mengulangi ucapan Wahid.

Eri kepada JPU mengaku terpaksa menuruti permintaan setoran itu, sama dengan para Kepala UPT lain. Menurutnya, tidak ada Kepala UPT yang tidak mengeluh soal permintaan setoran sampai 5 persen dari total pergeseran anggaran ke Dinas PUPR-PKPP Riau itu.

Adapun kepada dua saksi lainnya yaitu Kepala UPT VI Rio Andriadi Putra dan Kasubbag TU UPT VI Tabroni, JPU menggali informasi yang sama dengan dua saksi lainnya. Keduanya memberikan keterangan tidak jauh berbeda dengan dua saksi sebelumnya. 

Jawaban-jawaban keduanya mengkonfirmasi keterangan dua saksi yang lebih dulu diperiksa tersebut. Usai keempat saksi diambil keterangannya, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama kemudian menunda sidang. Sidang kembali akan dilanjutkan hari ini, Kamis (23/4), masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(das)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

Editor : Arif Oktafian
#Korupsi #pupr #Abdul Wahid