Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

JPU Dalami Pergeseran Anggaran Rp271 Miliar ke PUPR Sidang Wahid Dilanjutkan Hari Ini

Hendrawan Kariman • Kamis, 7 Mei 2026 | 11:12 WIB
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid meminta doa kepada pendukungnya sesaat sebelum persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (6/5/2026). (MHD AKHWAN/RIAU POS)
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid meminta doa kepada pendukungnya sesaat sebelum persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (6/5/2026). (MHD AKHWAN/RIAU POS)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Taufik Oesman Hamid (OH) bersaksi pada sidang perkara korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (6/5). 

Dalam sidang ini disebutkan Rp271 miliar anggaran pergeseran yang disetujui digeser ke Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang-Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau. Taufik bersaksi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang mendalami seputar pergeseran anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau yang diduga sebagai modus terdakwa Abdul Wahid meminta fee. Saat bersaksi untuk terdakwa, mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, Taufik menjabarkan, pergeseran anggaran APBD Riau saat itu mencapai Rp352 miliar. 

Dari jumlah itu, lebih dari 60 persen atau Rp271miliar digeser ke Dinas PUPR-PUPR Riau. 

Namun, Taufik mengatakan prosesnya sudah sesuai aturan. “Tidak perlu dilakukan review terhadap pergeseran anggaran hasil efisiensi. Prosesnya sudah sesuai aturan, dimulai dari usulan Kepala Dinas PUPR, kemudian dibahas dalam TAPD, dan disetujui oleh tim,” jelas Taufik dalam kesaksiannya.

Di hadapan Majelis Hakim dipimpin Delta Tamtama, JPU KPK menanyakan Taufik terkait pertemuan pada 23 April 2025 di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau berkaitan dengan review anggaran dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pertemuan di Rumah Dinas Gubernur saat libur turut diperdalam dari Taufik.

Baca Juga: Bank Mestika Cabang Pekanbaru Gelar Bakti Sosial Donor Darah

JPU KPK turut mendalami proses review dalam pergeseran anggaran Tahap III dalam APBD Riau yang dipersoalkan. Termasuk pertemuan yang berlangsung di Kantor Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Riau pada 23 Mei 2025. Sesuai dakwaan pergeseran anggaran disebutkan tidak melalui review oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Tim Advokat Abdul Wahid yang mendapat giliran menanyakan terkait soal adanya permintaan uang dari Abdul Wahid saat pengangkatan Taufik sebagai Penjabat (Pj) Sekdaprov Riau. Taufik mengaku tidak pernah dimintai uang oleh Abdul Wahid terkait pengangkatan itu.

Taufik juga menyebutkan, tidak pernah diminta Abdul Wahid untuk mencari-cari uang dalam memenuhi kepentingan dan keperluan pribadi sang Gubernur. Selama menjabat Pj Sekdaprov Riau, dirinya juga mengaku tidak pernah diperintah Wahid untuk meminta uang kepada Dinas PUPR-PKPP yang mendapatkan penambahan anggaran dari terjadinya pergeseran anggaran tersebut.

Tim Advokat Abdul Wahid juga bertanya, apakah Abdul Wahid sebagai Gubernur Riau pernah mengatur anggaran dan memerintahkan pergeseran anggaran. “Tidak pernah,’’ ujar Taufik menjawab pertanyaan Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab

Baca Juga: Berkas Perkara Korupsi Penyelewengan KUR Rumbai Dinyatakan Lengkap.

Selain Taufik, turut dihadirkan bersaksi pada sidang tersebut, Perencana Bidang Program Dinas PUPR-PKPP Riau Aditya Wijaya dan Penata Kelola Bina Marga Dinas PUPR-PKPP Riau Sarkawi. Keduanya memberikan keterangan yang tidak jauh berbeda. Menurut jadwal, sidang akan dilanjutkan hari ini.

Sementara itu, Abdul Wahid membantah tudingan mengabaikan prosedur pengawasan dalam pergeseran anggaran. Wahid juga menepis anggapan bahwa dirinya sengaja mengumpulkan pejabat di hari libur sebagai bentuk pelanggaran. 

Peristiwa rapat itu, kata dia, merupakan bagian dari upaya mempercepat respons pemerintah terhadap berbagai persoalan daerah, khususnya infrastruktur. ‘’Jangan didramatisir. Saya kerja di hari libur pun jadi masalah,’’ ujar Wahid dalam persidangan.

Menurutnya, saat mulai menjabat, kondisi Riau dihadapkan pada banyak persoalan mendasar, terutama kerusakan jalan yang tersebar di berbagai wilayah. Situasi itu, kata dia, menuntut respons cepat dari pemerintah daerah. Wahid tidak menyangka bahwa langkah percepatan tersebut justru dipersoalkan dalam proses hukum, termasuk pelaksanaan rapat di luar hari kerja.

Terkait tudingan tidak dilakukannya review oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Wahid menolak anggapan bahwa hal itu merupakan pelanggaran mutlak. Ia berpendapat, mekanisme review bersifat situasional dan tidak selalu menjadi prasyarat dalam setiap kebijakan anggaran.

Baca Juga: Mendagri Puji Inovasi Walikota Genjot PAD 

Menurutnya, kegiatan yang telah memiliki dasar Instruksi Presiden dapat dijalankan setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) terbit, tanpa harus menunggu proses tambahan yang dinilai berpotensi memperlambat pelayanan publik. ‘’Kalau ditahan, itu merugikan rakyat. Pelayanan masyarakat terganggu. Jangan didramatisir, seolah-olah tidak di-review itu salah,’’ ujarnya.

Usai sidang, Ketua Tim Advokat Abdul Wahid Kemal Shabab menilai, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan semakin melemahkan dakwaan terhadap kliennya. “Fakta persidangan semakin menunjukkan bahwa satu per satu dakwaan penuntut umum tidak terbukti,” ujar Kemal.

Menurutnya, keterangan Taufik yang menjabat sebagai Pj Sekdaprov Riau saat pergeseran anggaran tahap III menjadi poin penting dalam membantah tudingan adanya pelanggaran prosedur. 

Kemal menjelaskan, isu yang sebelumnya dipersoalkan terkait tidak adanya proses review dalam pergeseran anggaran, justru dibantah oleh saksi. ‘’Menurut Pak Taufik, tidak perlu dilakukan review terhadap pergeseran anggaran yang dilakukan atas dasar efisiensi,” jelasnya.

Taufik juga bersaksi bahwa proses pergeseran anggaran telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari pengusulan oleh Kepala Dinas PUPR-PKPP, pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah hingga tahap persetujuan.

“TAPD yang membahas dengan ketuanya Sekda, sekretarisnya Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), dan wakil ketuanya para asisten. Dan itu disetujui TAPD yang saat itu diketahui oleh Pak Taufik selaku Sekda,” ungkap Kemal.

Baca Juga: Ratusan Gram Sabu dan Ratusan Butir Pil Ekstasi Ditemukan di Kampung Dalam

Kemal menambahkan, dalam proses tersebut tidak ada keterlibatan langsung dari gubernur. Selain itu, setelah disetujui TAPD, pergeseran anggaran juga melalui proses evaluasi oleh Kemendagri dan tidak ditemukan masalah. “Setelah itu ada harmonisasi, lalu baru diterbitkan peraturan gubernur terkait pergeseran anggaran,” katanya.

Kemal juga menekankan bahwa kebijakan pergeseran anggaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Menurut Kemal, seluruh fakta tersebut semakin memperjelas bahwa tidak ada pelanggaran dalam proses pergeseran anggaran yang dikaitkan dengan kliennya.

Seperti diketahui, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid secara bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan dan mantan Tim Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam melakukan perbuatan korupsi.

JPU KPK Meyer Simanjuntak dan kawan-kawan mendakwa Abdul Wahid menerima uang yang diistilahkan sebagi ‘Japrem’ dari para Kepala UPT (Unit pelaksana Teknis) di bawah Dinas PUPR-PKPP Riau. 

Terdakwa diduga menyalahgunakan jabatannya dengan memaksa atau memeras untuk mengumpulan uang dengan total Rp7 miliar atau diistilahkan para saksi sebagai ‘7 Batang’ sebagai ‘’japrem’’ penambahan anggaran pada UPT yang ada di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

Dalam prosesnya, ‘Jamprem’ berhasil dikumpulkan sebanyak Rp3,55 miliar dari para kepala UPT sebelum kasus ini terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Atas perbuatannya tersebut, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid dkk telah melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(das)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

Editor : Arif Oktafian
#Korupsi #jpu #Abdul Wahid #sekda provinsi riau