PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemandangan kabel-kabel dan tiang jaringan telekomunikasi fiber optik (FO) yang semrawut akan segera diperbaiki. Pemko Pekanbaru bersama Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Riau mulai menyusun langkah penataan jaringan menuju sistem kabel bawah tanah secara bertahap.
Komitmen itu mengemuka usai pemko rapat bersama Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Apjatel Riau di
Pekanbaru, Kamis (7/5). Bagi Pemko, penataan jaringan bukan sekadar urusan teknis telekomunikasi, tetapi juga menyangkut wajah kota, kenyamanan masyarakat, hingga iklim investasi.
Penjabat Sekretaris Kota (Pj Sekko) Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, keperluan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi saat ini semakin tinggi. Karena itu, pemerintah ingin memastikan layanan tetap berjalan optimal tanpa mengorbankan estetika kota.
”Kami ingin menciptakan suasana kolaboratif. Kegiatan usaha berjalan, kebutuhan masyarakat terpenuhi, tetapi estetika kota dan kenyamanan pengguna jalan juga tetap terjaga,” kata Ingot, kemarin.
Baca Juga: Sejak Januari, 214 Ular Dievakuasi
Menurutnya, penataan kabel tidak dilakukan secara sepihak maupun represif. Pemko memilih pendekatan kolaboratif bersama pelaku usaha telekomunikasi agar proses penataan berjalan harmonis dan realistis untuk diterapkan di lapangan.
Dalam pembahasan rakor, salah satu fokus utama yakni rencana pengalihan kabel udara menuju sistem jaringan bawah tanah. Langkah itu dinilai sebagai solusi jangka panjang untuk menciptakan tata kota yang lebih rapi dan aman.
Meski demikian, Ingot mengakui proses tersebut membutuhkan waktu panjang, kesiapan teknis, serta biaya yang tidak sedikit. Karena itu, penataan akan dimulai secara bertahap di beberapa titik prioritas.
”Harapan kami ke depan, memang idealnya tidak ada lagi kabel di atas. Tetapi semua perlu tahapan. Kami mulai bertitik di beberapa lokasi terlebih dahulu, kemudian dilakukan secara bertahap,” jelasnya.
Saat ini, Pemko Pekanbaru juga masih menyusun regulasi terkait izin jaringan telekomunikasi. Sejumlah perusahaan disebut telah mengajukan izin, namun proses finalisasi aturan masih terus dilakukan agar kebijakan yang diterbitkan nantinya benar-benar bisa diterapkan.(ilo)
Editor : Arif Oktafian