PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) mendaftarkan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Baju Singkap ke Kementerian Hukum. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat identitas budaya Melayu Pekanbaru di tingkat nasional hingga internasional.
Kepala Disbudpar Kota Pekanbaru, Akmal Khairi mengatakan, upaya tersebut sejalan dengan visi misi Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho dalam mewujudkan Pekanbaru yang berbudaya, maju dan sejahtera.
"Ada beberapa program terkait kebudayaan dan pariwisata Kota Pekanbaru. Yang pertama tentu bagaimana kita menaikkan seni dan kebudayaan Melayu di Kota Pekanbaru," kata Akmal, Selasa (12/5/2026).
Baca Juga: Tunda Bayar Rp18 Miliar, RSUD Bangkinang Pastikan Pelayanan dan Stok Obat Tetap Aman
Menurutnya, Pemko Pekanbaru terus berupaya mengembangkan sekaligus mempromosikan budaya dan kesenian Melayu agar semakin dikenal masyarakat luas.
Akmal menyebut, salah satu budaya yang kini telah didaftarkan HAKI-nya adalah Baju Singkap, pakaian khas Melayu Pekanbaru. "Baju Singkap itu sudah kita daftarkan HAKI nya di Kemenkumham. Itu salah satu budaya Melayu yang kita angkat," jelasnya.
Selain pakaian adat, Disbudpar juga fokus mengembangkan kesenian khas Melayu lainnya seperti tari tradisional dan budaya berbalas pantun. "Ada juga kebudayaan yang bersifat seni, seperti tari khas Melayu dan tradisi berbalas pantun," pungkasnya.
Editor : Rinaldi