Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Mencermati Kepastian Hukum Keanggotaan Senat Pasca Berlakunya Statuta Unri Nomor 56/2025 (Demi Legitimasi Pemilihan Rektor 2026-2030)

Tim Redaksi • Jumat, 15 Mei 2026 | 10:40 WIB
AZRIDJAL AZIZ. (JPG)
AZRIDJAL AZIZ. (JPG)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Ada yang berbeda dalam Pemilihan Rektor Universitas Riau periode 2026-2030 kali ini dibandingkan dengan pemilihan rektor periode sebelumnya. Pada Pemilihan Rektor periode ini, beberapa bulan sebelum pemilihan rektor dilaksanakan, Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Riau (Unri) telah berlaku sejak diundangkan tanggal 30 Desember 2025. 

Dari sosialisasi Pemilihan Rektor Universitas Riau Periode 2026-2030 tanggal 22 April 2026, rangkaian pemilihan tersebut yang perlu dicermati adalah penyaringan calon rektor (penyampaian visi, misi, dan program kerja) dan penetapan calon rektor tanggal 8 Juli 2026 serta pemilihan rektor tanggal 5 Agustus 2026.  

Penetapan calon rektor bukan sekadar agenda rutin sebuah perguruan tinggi, melainkan momentum yang sangat penting dalam menentukan arah tata kelola, kualitas kepemimpinan, dan marwah institusi pendidikan tinggi. Karena itu, seluruh tahapan pemilihan rektor seyogianya dilaksanakan secara fair, legitimate, taat hukum, dan menjunjung tinggi prinsip good university governance sebagaimana diamanatkan dalam sistem penyelenggaraan pendidikan tinggi nasional. 

Dalam konteks tersebut, kepastian hukum mengenai keanggotaan Senat Unri pascaberlakunya Statuta Unri tahun 2025 menjadi isu yang sangat penting untuk dicermati bersama. 

Sebab, Senat Universitas merupakan organ normatif strategis yang memiliki kewenangan fundamental dalam proses pemilihan rektor. Dengan demikian, legitimasi keanggotaan senat menjadi fondasi utama bagi lahirnya proses pemilihan rektor yang legitimate, akuntabel, dan dapat diterima oleh seluruh sivitas akademika.

Baca Juga: Wako Agung Tinjau Perbaikan Jalan Rindang, Pengaspalan Ditarget Rampung Dua Pekan

Statuta Unri tahun 2025 secara tegas mengatur dalam Bab IX Ketentuan Peralihan,  Pasal 110:  ayat (1) “Wakil Rektor, dekan, direktur program pascasarjana, wakil dekan, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, kepala unit penunjang akademik, ketua, sekretaris, dan anggota Senat, ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal, ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan, yang telah ada saat ini tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini.” 

Ayat (2) “Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. Ayat (3) “Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan”.

Perlu dicermati bahwa pasal 41 Statuta Unri tahun 2025 ayat 6 memuat persyaratan untuk menjadi anggota senat dari wakil dosen yang membatasi keanggotaan senat, dimana pasal 41 ayat 6 huruf k menyatakan: “tidak merangkap jabatan pimpinan Unri pada jabatan rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, dan wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, laboratorium/bengkel/studio/kebun kepala percobaan, koordinator program studi, anggota satuan pengawas internal, dan kepala unit penunjang akademik; dan tidak rangkap jabatan pada perguruan tinggi negeri lain atau lembaga pemerintah, perusahaan/badan usaha milik negara atau swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unri”. 

Baca Juga: Narkoba Ditemukan di Kafe Tenda Biru

Sehingga jika dikaitkan dengan keten­tuan peralihan dalam Pasal 110 ayat (1) sampai ayat (3), maka penyesuaian harus dilakukan pada anggota senat, karena adanya penyesuaian terkait dengan persyaratan sebagai anggota Senat sebagaimana dinyatakan dalam pasal 41 ayat 6 huruf k diatas. Karena Statuta Unri tahun 2025 diundangkan pada 30 Desember 2025, maka secara normatif batas waktu penyesuaian anggota Senat jatuh pada 30 Juni 2026. 

Di sinilah muncul ruang diskursus hukum dan akademik yang patut menjadi perhatian bersama, karena sebagian anggota Senat tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Senat dari wakil Dosen yang secara eksplisit dinyatakan dalam Statuta Unri tahun 2025. 

Sebagian pandangan menyatakan bahwa anggota Senat Universitas Riau periode 2022-2026 tetap sah karena diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 81 Tahun 2017 tentng Statuta Universitas Riau dan bahwa Statuta Universitas Riau tahun 2025 tidak berlaku surut. Pendapat tersebut tentu dapat dipahami dalam perspektif asas non-retroaktif suatu peraturan.

Namun demikian, persoalan yang muncul sesungguhnya bukan mengenai pemberlakuan surut suatu norma hukum, melainkan mengenai pelaksanaan ketentuan peralihan dan penyesuaian kelembagaan yang justru secara eksplisit diperintahkan oleh Statuta Universitas Riau tahun 2025 itu sendiri. Pasal 110 tidak menghapus masa jabatan sebelumnya secara retroaktif, tetapi mengatur kewajiban melakukan penyesuaian organ universitas setelah statuta baru berlaku. Artinya, keberlanjutan tugas anggota senat lama bersifat sementara dan transisional sampai dilakukan penyesuaian sesuai amanat statuta baru.

Baca Juga: Perketat Pengawasan di Tempat Dilarang Parkir

Karena itu, perdebatan mengenai “tidak berlaku mundur” sesungguhnya tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan kewajiban penyesuaian yang telah diperintahkan secara tegas oleh statuta terbaru. Dalam perspektif hukum administrasi negara, ketentuan peralihan justru dibuat untuk menjembatani perubahan sistem hukum lama menuju sistem hukum baru secara tertib, terukur, dan memiliki kepastian hukum.

Menariknya, sebagian ketentuan dalam Statuta Unri tahun 2025 justru telah dilaksanakan oleh universitas. Hal ini terlihat dari implementasi Pasal 113: ayat (1) “Penambahan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen yang memiliki jabatan akademik Profesor dari setiap fakultas berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. Ayat (2) “Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen yang memiliki jabatan akademik Profesor dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti periode masa jabatan Senat 2022-2026”.  

Pasal 113 ayat (1), yang mengatur penambahan anggota Senat yang berasal dari wakil dosen dengan jabatan akademik profesor dari setiap fakultas, dan wajib dilaksanakan paling lambat dua bulan sejak peraturan menteri mulai berlaku. Ketentuan tersebut telah dijalankan dan anggota tambahan senat dari unsur profesor telah ditetapkan, dan persyaratan anggota tambahan senat ini telah mengacu pada Statuta Universitas Riau tahun 2025 pasal 41 tentang Senat.

Fakta ini menunjukkan  Unri pada prinsipnya telah mengakui keberlakuan dan kekuatan mengikat Statuta Unri tahun 2025 sebagai dasar hukum tata kelola universitas. Namun di sisi lain, kondisi tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mendasar mengenai konsistensi implementasi statuta, khususnya terhadap Pasal 110 yang justru berkaitan langsung dengan legitimasi keanggotaan senat.

Baca Juga: LAMR Apresiasi Pembentukan Dinas Kebudayaan

Dalam perspektif asas kepastian hukum dan asas kecermatan pemerintahan, tidak boleh terjadi situasi di mana sebagian norma statuta dilaksanakan, sementara sebagian norma lain yang bersifat sangat fundamental justru belum dijalankan hingga dapat melewati batas waktu yang ditentukan. 

Sebab hukum tidak dapat diterapkan secara parsial berdasarkan norma yang dianggap nyaman untuk dilaksanakan dan norma lain yang ditunda pelaksanaannya. Statuta harus dipandang sebagai satu kesatuan sistem hukum yang utuh dan mengikat seluruh organ universitas.

Apalagi persoalan ini berkaitan langsung dengan tahapan Pemilihan Rektor Universitas Riau 2026-2030. Keabsahan dan legitimasi organ pemilih menjadi sangat penting dan mendasar karena akan menentukan tingkat kepercayaan publik kampus terhadap hasil Pemilihan Rektor nantinya. Jangan sampai proses demokrasi akademik yang seharusnya menjadi simbol kedewasaan tata kelola universitas justru menyisakan ruang polemik mengenai legalitas senat dan validitas proses pengambilan keputusan.

Karena itu, kebutuhan akan kepastian hukum keanggotaan Senat tidak boleh dipandang sebagai upaya menciptakan kegaduhan ataupun menyerang pihak tertentu. Sebaliknya, hal ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama menjaga marwah universitas agar seluruh proses Pemilihan Rektor berlangsung fair, legitimate, akuntabel, dan memiliki landasan hukum yang kuat sesuai statuta universitas serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada akhirnya, Rektor yang lahir dari proses yang bersih, taat asas, dan memiliki legitimasi hukum yang kokoh akan sangat kuat dalam memimpin universitas ke depan. Sebab legitimasi kepemimpinan bukan hanya ditentukan oleh hasil akhir pemilihan, tetapi juga oleh integritas proses yang melahirkannya. Momentum Pemilihan Rektor Universitas Riau periode 2026–2030 seyogianya menjadi tong­gak penting untuk menunjukkan bahwa budaya akademik yang sehat selalu menempatkan hukum, etika, dan tata kelola yang baik di atas seluruh kepentingan lainnya.*** 

Editor : Arif Oktafian
#rektor unri #hukum #Unri