PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai menertibkan aset tanah milik pemerintah di kawasan Jalan Sudirman Ujung. Penertiban dilakukan dengan membersihkan lahan seluas sekitar delapan hektare serta membongkar bangunan liar yang berdiri di daerah milik jalan (DMJ).
Selain penertiban bangunan, Pemko juga telah melakukan penggalian parit sepanjang lebih dari satu kilometer dengan lebar sekitar 1,5 meter. Penggalian dilakukan untuk memperjelas batas lahan sekaligus mendukung penataan kawasan tersebut.
”Penggalian parit sudah selesai dilakukan. Panjang 1 kilometer lebih dengan lebar parit 1,5 meter,” kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, Ahad (17/5).
Baca Juga: Pemko Pekanbaru Tertibkan Aset 8 Hektare di Sudirman Ujung, Parit Sepanjang Satu Kilometer Digali
Ia menyebut, pekerjaan penggalian parit telah dimulai sejak beberapa hari terakhir dan turut dibantu Pemerintah Provinsi Riau. Kawasan yang berada tepat setelah Jembatan Siak IV itu kini dalam tahap pembersihan karena direncanakan akan dibangun fasilitas publik.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Mardiansyah mengatakan, lahan tersebut merupakan aset resmi Pemko Pekanbaru. Menurutnya, proses pembayaran ganti rugi lahan sudah diselesaikan sejak tahun 2009 lalu.
Baca Juga: Di Kandang Sederhana Peternakan Aisyah, Boya Menjaga Harapan Musim Kurban
Mardiansyah menjelaskan, tim gabungan telah beberapa kali melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan liar agar mengosongkan lokasi secara mandiri. Namun peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga penertiban terpaksa dilakukan bersama Satpol PP.
”Tapi tidak juga diindahkan, maka kita tertibkan bersama Satpol PP sesuai DMJ yang ada,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembangunan di kawasan tersebut seharusnya mengikuti tata ruang kota yang telah ditetapkan pemerintah. Pemko juga memastikan lahan seluas sekitar delapan hektare itu akan dimanfaatkan sesuai peruntukan demi kepentingan masyarakat.(yls)
Laporan JOKO SUSILO, Pekanbaru
Editor : Arif Oktafian