Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Jaga Aset Tanah, Pemko Gali Parit Satu Kilometer 

Joko Susilo • Senin, 18 Mei 2026 | 11:18 WIB
Untuk menjaga aset tanah milik Pemko Pekanbaru, parit selebar 1,5 meter dan panjang 1 kilometer digali di lahan seluas 8 hektare di Jalan Sudirman Ujung, baru-baru ini. (pemko pekanbaru)
Untuk menjaga aset tanah milik Pemko Pekanbaru, parit selebar 1,5 meter dan panjang 1 kilometer digali di lahan seluas 8 hektare di Jalan Sudirman Ujung, baru-baru ini. (pemko pekanbaru)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai menertibkan aset tanah milik pemerintah di kawasan Jalan Sudirman Ujung. Penertiban dilakukan dengan membersihkan lahan seluas sekitar delapan hektare serta membongkar bangunan liar yang berdiri di daerah milik jalan (DMJ).

Selain penertiban ba­ngunan, Pemko juga telah melakukan penggalian parit sepanjang lebih dari satu kilometer dengan lebar sekitar 1,5 meter. Penggalian dilakukan untuk memperjelas batas lahan sekaligus mendukung penataan kawasan tersebut.

”Penggalian parit sudah selesai dilakukan. Panjang 1 kilometer lebih dengan lebar parit 1,5 meter,” kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, Ahad (17/5).

Baca Juga: Pemko Pekanbaru Tertibkan Aset 8 Hektare di Sudirman Ujung, Parit Sepanjang Satu Kilometer Digali

Ia menyebut, pekerjaan penggalian parit telah dimu­lai sejak beberapa hari terakhir dan turut dibantu Pemerintah Provinsi Riau. Kawasan yang berada tepat setelah Jembatan Siak IV itu kini dalam tahap pembersihan karena direncanakan akan dibangun fasilitas publik. 

Sementara itu, Kepa­la Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Mardiansyah mengatakan, lahan tersebut merupakan aset resmi Pemko Pekanbaru. Menurutnya, proses pembayaran ganti rugi lahan sudah diselesaikan sejak tahun 2009 lalu.

Baca Juga: Di Kandang Sederhana Peternakan Aisyah, Boya Menjaga Harapan Musim Kurban

Mardiansyah menjelaskan, tim gabungan telah beberapa kali melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan liar agar mengosongkan lokasi secara mandiri. Namun peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga penertiban terpaksa dilakukan bersama Satpol PP. 

”Tapi tidak juga diindahkan, maka kita tertibkan bersama Satpol PP sesuai DMJ yang ada,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembangunan di kawasan tersebut seharusnya mengikuti tata ruang kota yang telah ditetapkan pemerintah. Pemko juga memastikan lahan seluas sekitar delapan hektare itu akan dimanfaatkan sesuai peruntukan demi kepentingan masyarakat.(yls)

Laporan JOKO SUSILO, Pekanbaru

 

Editor : Arif Oktafian
#aset tanah #bongkar #pemko #Satpol PP