PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penyebaran informasi menyesatkan dalam transaksi elektronik dengan nilai kerugian mencapai Rp154.207.200.
Seorang pria berinisial A, warga Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif dan pelacakan digital oleh kepolisian, beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban berinisial S, seorang karyawan perusahaan swasta di Pekanbaru, mendapat tugas dari kantornya untuk membeli sejumlah barang elektronik.
Baca Juga: Pemko Pekanbaru Usulkan 76 Sekolah Ikut Program Revitalisasi
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 11.58 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Gedung Telkomsel Nomor 199, Kelurahan Sumahilang, Kota Pekanbaru. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan.
Menurut Anggi, korban kemudian mencari toko elektronik melalui internet dan menemukan sebuah toko bernama “Singapura Elektronik” yang mencantumkan nomor WhatsApp 0821-5610-9389. Korban lalu menghubungi nomor tersebut dan berkomunikasi dengan seseorang yang mengaku sebagai admin toko.
"Korban melakukan pemesanan sejumlah barang elektronik berupa kulkas, televisi, microwave, dan water boiler dengan total transaksi sebesar Rp154.207.200,"ujar AKP Anggi, pada Jumat (22/5/2026).
Baca Juga: Berhasil Salurkan Dana DAK dan DD Tepat Waktu, Kuansing Diganjar Penghargaan oleh KPPN
Setelah proses pemesanan selesai, pelaku meminta korban melakukan pembayaran ke rekening yang telah disediakan. Korban kemudian mentransfer seluruh uang sesuai nilai transaksi.
Pelaku sempat meyakinkan korban bahwa barang pesanan akan dikirim pada 2 Maret 2026. Namun hingga waktu yang dijanjikan, barang tidak kunjung diterima dan nomor WhatsApp pelaku tidak lagi dapat dihubungi.
Menyadari telah menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru.
Baca Juga: Sapi Kurban Presiden Tiba di Meranti, Bobotnya Hampir 1 Ton
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim Polresta Pekanbaru langsung melakukan penyelidikan dengan metode profiling dan tracing terhadap nomor telepon yang digunakan pelaku.
"Hasil penelusuran digital mengarah pada keberadaan pelaku di wilayah Sumatera Selatan," jelas AKP Anggi.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap terduga pelaku di Jalan Sungai Pinang, Perumahan Green 7, Pangkalan Gelebak, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Baca Juga: Stand Bazar Kabupaten/kota Akan Semarakkan Helat MTQ Riau di Kuansing
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Realme C15 dengan nomor IMEI 865736041019020, dua unit handphone merek Redmi, satu unit handphone merek Apple, serta satu unit handphone merek Xiaomi.
Polisi menduga perangkat telepon seluler tersebut digunakan pelaku dalam menjalankan aksi penipuan berbasis transaksi elektronik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Imigrasi Pekanbaru Tunda Keberangkatan Enam JCH Nonprosedural
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
AKP Anggi Rian Diansyah mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli melalui internet. Ia meminta masyarakat memastikan legalitas toko online dan tidak mudah percaya terhadap penawaran yang belum terverifikasi.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek identitas penjual, memastikan reputasi toko online, dan menghindari transfer dana dalam jumlah besar tanpa adanya jaminan keamanan transaksi,"pungkasnya.
Editor : M. Erizal