Hendrawan Kariman• Selasa, 12 Mei 2026 | 09:16 WIB
Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru bersama Wali Kota Pekanbaru berfoto usai sidang paripurna pada Senin (11/5/2026), (Humas DPRD Kota Pekanbaru) PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - DPRD Kota Pekanbaru resmi mengesahkan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SOTK) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru dalam Rapat Paripurna, Senin (11/5/2026).
Hal ini setelah tercapai kata sepakat bersama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Pengesahan ini dilakukan lewat Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid, didampingi Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Penjabat Sekretaris Daerah Ingot Ahmad Hutasuhut, jajaran asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, hingga unsur Forkopimda.
Pengesahan perda ini membawa perubahan signifikan dalam struktur organisasi Pemko Pekanbaru. Perda itu menandai akan dibentuknya dua organisasi perangkat daerah (OPD) baru. Yaitu Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) serta Dinas Perikanan dan Peternakan. Selain itu, Dinas Kebudayaan juga akan dipisahkan menjadi dinas tersendiri dengan tipe B.
Muhammad Isa Lahamid usai paripurna mengatakan, pembahasan perubahan Ranperda telah selesai dan menghasilkan penambahan dua OPD baru di lingkungan Pemko Pekanbaru.
''Secara umum ada penambahan dua OPD yang termuat dalam Perda STOK ini. Kita berharap dengan adanya penambahan ini, kinerja Pemko Pekanbaru bisa semakin meningkat,'' ujar Isa.
Menurut Isa, pembentukan OPD baru diharapkan mampu mempercepat pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sekaligus mendukung visi dan misi kepala daerah.
Politsi PKS ini mengakui, penambahan OPD tentu berdampak terhadap meningkatnya belanja daerah. Mulai dari kebutuhan kepala dinas hingga struktur organisasi pendukung lainnya. Namun, langkah tersebut dinilai penting demi optimalisasi pelayanan publik dan percepatan pembangunan.
''Ini memang harga yang harus dibayar demi percepatan pencapaian visi misi Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mensejahterakan masyarakat,'' ujarnya.
Isa Lahamid menambahkan, dua OPD baru nantinya akan berfokus pada pengembangan sektor ekonomi kreatif serta penguatan sektor perikanan dan peternakan guna menopang perekonomian masyarakat. Ia berharapkan OPD baru ini dapat menunjang perekonomian masyarakat Kota Pekanbaru dengan lebih optimal.
Sementara itu Agung Nugroho menjelaskan, pembentukan OPD baru dilakukan untuk mendukung program prioritas pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden RI, Prabowo Subianto.
Menurut Agung, Pemko Pekanbaru membentuk OPD yang lebih fokus terhadap sektor perikanan dan peternakan. Sekaligus memisahkan urusan pariwisata dan kebudayaan agar pengelolaannya menjadi lebih optimal.
''Kota Pekanbaru sebagai ibukota Provinsi Riau sangat kental dengan budaya. Ini juga masuk dalam RPJMD kami, yakni Pekanbaru yang berbudaya, maju dan sejahtera,'' kata Agung.
Agung akan menugaskan dinas baru di bidang kebudayaan ini untuk menggali, melestarikan dan mengembangkan kebudayaan Melayu di Kota Pekanbaru melalui berbagai program yang langsung menyentuh masyarakat.
Sementara dari sektor ekonomi kreatif, yang turut berkembang di Pekanbaru saat ini, akan mendapat sokongan penuh lewat kehadiran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).
''Pekanbaru adalah kota yang maju, tentu pertumbuhan pelaku ekonomi kreatif juga semakin besar. Mudah-mudahan ini bisa sejalan dengan program kementerian dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,'' sebut Agung.