Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Andry Saputra Sosialisasi Perda P4GN
Hendrawan Kariman• Rabu, 20 Mei 2026 | 09:01 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Andry Saputra melaksanakan sosialisasi Perda P4GN belum lama ini, (Humas DPRD Kota Pekanbaru) PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Lonjakan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Pekanbaru memicu kekhawatiran di tengah masyarakat. Apalagi sejumlah aksi masyarakat yang tidak puas dengan penanganan sempat terjadi di dua kabupaten di Riau.
Atas fakta tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Andry Saputra menyerukan sinergi lintas sektor untuk memperkuat langkah pemberantasan narkoba di ibu kota Provinsi Riau tersebut.
Seruan ini muncul setelah aparat kepolisian mengidentifikasi sejumlah wilayah yang masuk kategori rawan.
Polresta Pekanbaru mencatat, adapun kawasan tersebut termasuk Kampung Dalam, Kampung Terendam dan Jalan Pangeran Hidayat. Tiga titik ini dinilai perlu pengawasan ekstra.
''Upaya pihak kepolisian selama ini patut diapresiasi, namun pengawasan di lapangan harus terus ditingkatkan untuk memutus rantai peredaran narkoba di Pekanbaru,'' ujar Andry, Selasa (19/5/2026).
Andry meyakini, aparat telah mengantongi peta wilayah prioritas yang menjadi target operasi pemberantasan narkotika.
Menurut Andry, Pekanbaru kini telah memiliki payung hukum kuat melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Andry Saputra sendiri belum lama ini menuntaskan sosialisasi Perda tersebut di RW 3 Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai.
''Perda ini menunjukkan komitmen DPRD dan Pemerintah Kota dalam memberantas narkoba. Tinggal bagaimana pelaksanaannya diperkuat dengan dukungan masyarakat,'' tegasnya.
Andry berharap Perda ini menjadi landasan koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika.
Ketua Partai Gerindra Pekanbaru ini menilai, keterlibatan masyarakat menjadi faktor krusial dalam memutus jaringan narkoba. Warga didorong aktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat maupun melalui aplikasi layanan pengaduan AMAn 110.
''Pencegahan narkoba ini menjadi tugas bersama, bukan hanya polisi dan pemerintah. Masyarakat dapat memberikan informasi agar angka penyalahgunaan narkoba menurun setiap tahun,'' kata Andry.
Andy menegaskan, narkoba merupakan ancaman serius, terutama bagi generasi muda yang rentan menjadi sasaran jaringan peredaran. Maka pentingnya langkah preventif melalui edukasi dilakukan. Sosialisasi bahaya narkoba di sekolah dan kampus dinilai harus diperluas dan digencarkan, termasuk melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN).
''Sosialisasi harus lebih intens di lingkungan pendidikan. Edukasi adalah langkah preventif agar penyalahgunaan narkoba bisa ditekan secara maksimal,'' ujarnya.