PEKANBARU (RIAU POS.CO)- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melalui UPT Perparkiran bergerak cepat menindak seorang oknum juru parkir (jukir) yang diduga melakukan pungutan parkir tidak sesuai ketentuan di kawasan Indomaret Jalan HR Soebrantas, Panam, Selasa (26/5/2026).
Penindakan dilakukan setelah pihak Dishub menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh jukir di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan dan penelusuran di lapangan, petugas berhasil mengamankan jukir yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Sapi Bantuan Presiden untuk Kuansing, Jhoni Disembelih di Masjid Omak Inuman
Pelaksana tugas (Plt) Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru, Rafit Dwi Febri mengatakan pihaknya langsung memberikan peringatan keras kepada jukir tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Alhamdulillah sudah kami amankan. Kami berikan peringatan kepada jukir tersebut untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya," ujar Rafit.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jukir tersebut mengaku hanya melakukan pungutan parkir terhadap kendaraan pengunjung D’Oven yang berada bersebelahan dengan Indomaret.
Baca Juga: TASTI dan TAM Kenalkan Keunggulan T-OPT, Jadi Opsi Sparepart Berkualitas dengan Harga Kompetitif
Namun di lapangan ditemukan banyak pengendara roda dua yang memarkirkan kendaraan di area Indomaret, tetapi berbelanja di D’Oven.
"Memang jukir tersebut mengutip parkir D’Oven yang bersebelahan dengan Indomaret. Berdasarkan pengakuannya dia hanya mengutip parkir yang ada di D’Oven. Tetapi banyak kendaraan roda dua yang parkir di Indomaret namun berbelanja di D’Oven," jelasnya.
Rafit mengimbau masyarakat agar memarkirkan kendaraan sesuai dengan lokasi tujuan untuk menghindari kesalahpahaman maupun pungutan yang tidak semestinya.
Menurutnya, kedisiplinan masyarakat dalam menggunakan area parkir juga menjadi bagian penting dalam menciptakan ketertiban.
"Kalau berbelanja di D’Oven ya parkirnya di sana. Kalau berbelanja di Indomaret ya parkirnya di Indomaret," imbuhnya.
Ia juga menegaskan bahwa Dishub Kota Pekanbaru tidak akan mentolerir jukir yang menyalahi aturan maupun melakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Malam Ini, Pemko Pekanbaru Gelar Pawai Takbir Iduladha 1447 H
Pihaknya memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas perparkiran di sejumlah titik keramaian di Kota Pekanbaru.
Dishub Kota Pekanbaru turut mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan adanya praktik pungutan parkir liar ataupun tindakan jukir yang meresahkan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.(dof)
Editor : Edwar Yaman