PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diingatkan untuk tidak menambah masa libur usai cuti bersama Iduladha 1447 Hijriah dan peringatan Hari Kelahiran Pancasila. Seluruh ASN kembali bekerja normal pada Selasa (2/6).
Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan, ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan berisiko mendapatkan sanksi disiplin. Selain surat teguran, pegawai yang mangkir juga dapat dikenai pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
”Kami mengingatkan agar jangan sampai menambah libur lagi, terutama setelah libur yang cukup panjang,” kata Wako, Senin (1/6).
Baca Juga: Ancam Pengemudi Ojol, Jukir Diberhentikan
Menurutnya, setelah menikmati libur panjang, seluruh ASN harus kembali meningkatkan disiplin, kehadiran, dan fokus dalam menjalankan tugas. Ia juga meminta seluruh pegawai mempercepat pencapaian target kinerja, terutama program-program prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
”Kemudian lakukan percepatan capaian target-target kinerja terutama program prioritas bagi masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Pemko Pekanbaru Mulai Rapikan Kabel Fiber Optik
Wako memastikan seluruh layanan publik di lingkungan Pemko Pekanbaru kembali beroperasi normal setelah masa libur. Beberapa layanan yang kembali dibuka antara lain layanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), layanan perizinan di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta layanan pembayaran pajak daerah di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.
Wako berharap seluruh ASN dapat menunjukkan komitmen dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pascalibur panjang.(ilo)
Editor : Arif Oktafian