PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan psikotropika dalam jumlah besar. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (30/5) malam hingga, Ahad (31/5), petugas mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba beserta ratusan butir ekstasi, sabu, dan pil Happy 5.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasatresnarkoba AKP Noki Loviko, Rabu (3/6) menjelaskan, dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 558,5 butir pil ekstasi berbagai merek, narkotika jenis sabu dengan berat kotor 21 gram, 80 butir pil Happy 5, serta serbuk yang diduga berasal dari pil ekstasi dengan berat kotor 40,36 gram.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IF (34) dan RB (26). Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya diketahui positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine.
Baca Juga: Layanan KTP-el di Disdukcapil Kembali Terganggu
”Pada Sabtu malam sekitar pukul 21.30 WIB, tim berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial IF dan RB di pinggir Jalan Datuk Setia Maharaja,” ujar AKP Noki Loviko, Rabu (3/6).
Kasus Pesta Narkoba THM Segera Masuk Tahap I
Sementara itu, untuk kasus yang berbeda, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru melanjutkan proses hukum terhadap seorang tersangka berinisial FZR (22) yang diamankan dalam razia gabungan di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru.
Baca Juga: 10 Petugas OP Siaga di Tiap Kecamatan
Kanit Resnarkoba Polresta Pekanbaru Iptu Santo Morlando mengatakan, saat ini pihaknya masih melengkapi berkas perkara serta meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
”Sudah proses lidik. Kami tengah melengkapi berkas perkara dan meminta keterangan saksi-saksi. Pekan depan itu sudah tahap satu,” ujar Santo, Rabu (3/6).
Dalam penggerebekan tersebut, FZR kedapatan membawa ganja seberat 9,86 gram dan cairan etomidate sebanyak 7,76 gram.
Hasil asesmen terhadap FZR menyimpulkan bahwa yang bersangkutan diduga sebagai pemilik barang bukti narkotika sehingga direkomendasikan untuk diproses lebih lanjut melalui jalur pidana.
Berbeda dengan FZR, seorang pria berinisial AF (21) yang diketahui merupakan anak seorang kepala daerah di Provinsi Riau tidak menjalani proses pidana.
Hasil asesmen terpadu, AF hanya diwajibkan mengikuti program rehabilitasi rawat jalan sebanyak empat kali.
Baca Juga: Pemko Pekanbaru Tata Jaringan Fiber Optik, Empat Jalan Masuk Tahap Awal Penertiban
Sementara itu, seorang lainnya berinisial MAY dinyatakan positif menggunakan narkotika. Dari tangan MAY, petugas menemukan barang bukti ganja seberat 1,39 gram. Namun, berdasarkan hasil asesmen, MAY dikategorikan sebagai pengguna berat dan direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan.
Kejari Terima SPDP
Sementara itu, Kejari Pekanbaru telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan penyalahgunaan narkoba dengan tersangka berinisial FZR. Saat ini, jaksa masih menunggu pelimpahan berkas perkara tersangka.
”SPDP tersangka inisial FZR kami terima Jumat kemarin,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru Marulitua Johannes Sitanggang didampingi Kasi Intelijen Mey Ziko perihal SPDP tersebut, Rabu (3/6).
Maruli menjelaskan, setelah menerima SPDP tersebut, pihaknya telah menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara. Penunjukan tersebut tertuang dalam administrasi kejaksaan P-16.
”Untuk jaksa P-16 sudah ditunjuk dua orang jaksa peneliti,” sambungnya.(dof/end)
Editor : Arif Oktafian