BINAWIDYA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satpol PP kembali melanjutkan penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan HR Soebrantas, Rabu (10/6).
Puluhan lapak PKL yang melanggar Daerah Milik Jalan (DMJ) baik di jalur lambat maupun di atas trotoar dan drainase dibongkar.
Pantauan Riau Pos, Rabu (10/6), satu per satu bangunan lapak yang terbuat dari gerobak serta tenda-tenda dibongkar petugas Satpol-PP Pekanbaru. Sama seperti penertiban sebelumnya, Selasa (9/10), tidak ada perlawanan dari para pedagang, kemarin. Sebagian pedagang lainnya turut membongkar sendiri lapak permanen dan memindahkan gerobak mereka yang berada di atas trotoar serta bahu jalan.
Baca Juga: Harga Pertamax Melejit Naik, Antrean Pertalite Mulai Jadi Pilihan
Kasatpol PP Pekanbaru Desheriyanto menyebutkan kegiatan kemarin merupakan lanjutan dari penertiban yang telah dilakukan sehari sebelumnya di depan kawasan Tower RRI Jalan HR Soebrantas.
Kemarin, petugas menyasar lokasi jalur lambat Jalan HR Soebrantas. Puluhan personel Satpol PP mengangkut lapak permanen pedagang yang sengaja ditinggalkan diatas trotoar sehingga mengganggu kenyamanan dan estetika perkotaan.
Baca Juga: Warga Sebut Kenaikan Harga Pertamax Sangat Tinggi dan Mengagetkan
”Ini bagian dari penertiban sebelumnya. Masih banyak lapak PKL yang berdiri di atas trotoar dan bahu jalan. Yang ini jelas mengganggu kenyamanan masyarakat,” katanya.
Diungkapkannya lagi, pihaknya tidak mempermasalahkan para PKL yang ingin berjualan untuk mencari nafkah di kawasan jalur lambat Jalan HR Soebrantas. Namun dengan catatan tidak meninggalkan barang dagangan secara permanen di kawasan tersebut.
Baca Juga: Waspada! Epidemi HIV dan AIDS di Kota Pekanbaru Memprihatinkan
Para pedagang juga diminta memberikan ruang bagi pejalan kaki agar bisa melintas dengan nyaman dan aman di atas trotoar.
”Sejauh ini penolakan pasti ada. Tapi tidak membuat suasana menjadi tidak kondusif. Selama dua hari ini kami menertibkan sebanyak 60 persen lapak PKL, selebihnya dibongkar sendiri oleh pemilik lapak, karena surat peringatan yang terus diturunkan sebelumnya,” ujarnya.(ayi)
Editor : Arif Oktafian