PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Seorang manajer sebuah toko swalayan di Jalan HR Soebrantas, Panam, berinisial E dilaporkan ke Polresta Pekanbaru oleh dua orang karyawati toko tersebut atas dugaan perbuatan asusila. Laporan tersebut resmi dibuat pada Senin (22/6). Saat melapor ke polisi, kedua korban didampingi anggota DPRD Kampar, Gustami Siregar.
Kedua korban diketahui berinisial D (24) dan N (22). Keduanya merupakan warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara yang merantau ke Provinsi Riau dan baru sekitar satu bulan bekerja di swalayan tersebut.
Baca Juga: Tablig Akbar Hadirkan Das’ad Latif
Gustami Siregar mengatakan, pendampingan terhadap kedua korban dilakukan sebagai bentuk upaya mencari keadilan setelah penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.
”Kedua korban mengadu langsung kepada saya. Karena itu kami mencoba melakukan mediasi terlebih dahulu agar persoalan ini bisa diselesaikan secara baik-baik,” ujar Gustami kepada awak media di Mapolresta Pekanbaru.
Baca Juga: Masyarakat Diajak Kawal MBG agar Lebih Baik
Selain meminta aparat kepolisian memproses laporan tersebut, Gustami juga mengingatkan pihak manajemen swalayan agar tidak mengabaikan persoalan yang dialami para korban.
Menurutnya, perusahaan memiliki tanggung jawab memberikan perlindungan kepada pekerja, terlebih dugaan pelecehan terjadi di lingkungan kerja dan diduga dilakukan oleh atasan korban.
”Pengelola toko tidak boleh lepas tangan. Korban bekerja di sana dan kejadian ini terjadi di lingkungan kerja saat jam kerja,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan kasus ini masih dalam proses lidik. ”Sedang proses lidik,” katanya.(dof)
Editor : Arif Oktafian