PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Riau, terkait kelebihan bayar seragam sekolah tingkat SMAN, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang terlibat termasuk para kepala sekolah (kasek).
Kepala BKD Riau Budi Fakhri mengatakan, untuk melakukan pemanggilan pihak-pihak yang terlibat, saat ini pihaknya sedang membentuk tim untuk melakukan pemanggilan sebelum nantinya menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Terkait kelebihan bayar seragam sekolah, kami sudah menerima LHP dari Inspektorat Riau. Selanjutnya saat ini kami sedang membentuk tim untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terlibat sebelum memberikan sanksi,” kata Budi, Selasa (30/6).
Baca Juga: Respons TRC 112 Pekanbaru Dioptimalkan, Damkar Ditarget Tiba di Lokasi Kurang dari 7 Menit
Lebih lanjut dikatakannya, pembentukan tim tersebut dilakukan untuk menghindari adanya gugatan yang bisa saja dilayangkan setelah penjatuhan sanksi nantinya. Dalam tim yang dibentuk tersebut, nantinya akan ada unsur atasan langsung dari pihak-pihak yang akan dipanggil.
“Karena lokasinya ada di tiga daerah, yakni Pekanbaru, Siak dan Dumai, maka timnya juga akan kami bagi. Tim ini akan berisi atasan langsung dari pihak-pihak yang akan dipanggil,” ujarnya.
Baca Juga: Wali Kota Agung Nugroho Jamin Siswa Kurang Mampu Terima Lima Setel Seragam Gratis
Saat ditanyakan, siapa saja pihak yang akan dipanggil, Budi menyebutkan bahwa pihaknya akan fokus kepada para kepala sekolah. Kemudian pihak-pihak terkait lainnya seperti MKKS hingga Dinas Pendidikan.
“Setelah tim terbentuk, kami akan mulai melakukan pemanggilan. Jika hingga dua kali yang bersangkutan tidak datang saat dilakukan pemanggilan, maka akan langsung dijatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan,” sebutnya.
Terkait sanksinya, Budi menyebut bisa berbeda-beda tergantung dari kesalahan yang dilakukan PNS tersebut. Mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat. Nantinya sanksi tersebut akan diberikan secara tertulis kepada PNS tersebut.(sol)
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru
Editor : Arif Oktafian