Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

KPK Periksa Bupati Inhu dan Sekdaprov Riau sebagai Saksi

Afiat Ananda • Kamis, 2 Juli 2026 | 10:45 WIB
Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto. (Dok Riaupos.co)
Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto. (Dok Riaupos.co)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025. 

Pada Rabu (1/7), penyidik memeriksa 13 orang saksi di Kantor BPK Perwakilan Riau. Dua di antaranya merupakan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi dan Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto. Keduanya diperiksa bersama sejumlah pejabat pemerintah daerah lainnya untuk melengkapi berkas penyidikan atas tersangka Marjani (MJN), mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Arief Akui Kesalahan, Dani Menyesal

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025, untuk tersangka MJN (Marjani selaku ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid),” kata Budi Prasetyo.

Selain Sekda Riau dan Bupati Inhu, penyidik juga memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Riau. Mereka antara lain Kabid Anggaran BPKAD Riau Mardoni Akrom, Kabid Perencanaan Pemanfaatan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau Matnuril, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Riau Muhammad Taufiq Oesman Hamid, serta Pelaksana Tugas Kepala Bappeda Riau Purnama Irwansyah.

Saksi lain yang turut dimintai keterangan yakni Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda Bidang Bina Marga Dinas PUPR-PKPP Riau Syarkawi, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Riau Thomas Larfo Dimeira, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Dharmadi, Hatta Said, Ida Wahyuni, Ketua Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru Iwan Pansa, dan Ripinuji.

Baca Juga: Rusli Zainal Lepas Jenazah Kadis Kominfoss Kuansing

Marjani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara yang telah lebih dahulu menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.

Dalam konstruksi perkara, Marjani diduga berperan sebagai pihak yang menerima sekaligus mengumpulkan uang dari para kepala UPT sebelum diserahkan kepada Abdul Wahid. Uang tersebut diduga berasal dari permintaan fee proyek yang berkaitan dengan tambahan anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Riau.

KPK menduga besaran fee yang semula dipatok 2,5 persen kemudian meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Dugaan pungutan tersebut disebut dikenal di lingkungan dinas dengan istilah “jatah preman”.

Penyidik juga mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap kepala UPT yang tidak memenuhi permintaan tersebut. Mereka disebut terancam dimutasi atau dicopot dari jabatannya.

Hingga saat ini, KPK menduga sedikitnya telah terjadi tiga kali penyerahan uang sepanjang tahun 2025 yang berkaitan dengan praktik pemerasan tersebut. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.(nda)

Editor : Arif Oktafian
#kpk #syahrial abdi #sekdaprov riau