Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Jalan SM Amin Pekanbaru, Segini Barang Bukti yang Diamankan Petugas

Dofi Iskandar • Senin, 6 Juli 2026 | 16:45 WIB
Satu di antara 2 pria yang diduga pengedar sabu diamankan petugas Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, pada Kamis (2/7/2026) dari kedua tersangka. (Polresta Pekanbaru untuk Riaupos.co)
Satu di antara 2 pria yang diduga pengedar sabu diamankan petugas Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, pada Kamis (2/7/2026) dari kedua tersangka. (Polresta Pekanbaru untuk Riaupos.co)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap di kawasan Jalan SM Amin, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, mengatakan kedua tersangka yang diamankan masing-masing pria berinisial SI (26) dan IN (39). Dari tangan keduanya, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 11,35 gram.

Baca Juga: Ketua DPRD Kuansing Juprizal Menghilang, Putra Sulung Tak Tahu Keberadaan Sang Ayah

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan kedua pelaku diduga kerap melakukan transaksi narkotika di kawasan Jalan SM Amin. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan," ujar AKP Noki Loviko, Ahad (5/7).

Ia menjelaskan, tim opsnal yang dipimpin Kanit II Satres Narkoba IPDA Efrain Wildana bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka. 

Saat proses penangkapan, tersangka IN sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan petugas.

Baca Juga: Ditjenpas Riau Lihat Langsung Program Ketahanan Pangan Lapas Bengkalis

"Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, dari tersangka SI ditemukan sembilan paket kecil sabu yang disembunyikan di lantai belakang pagar seng. Sedangkan dari tersangka IN ditemukan dua paket sedang dan 28 paket kecil sabu yang disimpan di dalam kotak rokok," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial RE yang saat ini masih dalam penyelidikan.

"Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine. Keduanya diduga berperan sebagai pengedar dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tambah AKP Noki Loviko.

Baca Juga: Muklisin Tancap Gas Benahi Pemerintahan Kuansing, Gaji 13, Gaji Kepala Desa dan Tunda Bayar jadi Prioritas

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP yang berlaku.

AKP Noki Loviko menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok utama yang identitasnya telah dikantongi petugas.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok berinisial RE. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing," tegasnya. 

Editor : M. Erizal
#pengedar sabu #satres narkoba polresta pekanbaru