Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kuasa Hukum Riau Pos Andi Syarifuddin: Serahkan ke Kejaksaan, Kami Korban dan Punya Hak Melapor

Hendrawan Kariman • Senin, 6 Juli 2026 | 17:15 WIB
 Andi Syarifuddin. (Istimewa)
Andi Syarifuddin. (Istimewa)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kuasa hukum Riau Pos Dr Andi Syarifuddin SH MH, meminta publik menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum perkara dugaan penggelapan dalam jabatan Rp56 miliar yang menjerat Rida K Liamsi kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini adalah Kejaksaan dan Pengadilan. 

Andi, Senin (6/7/2026) menegaskan, kliennya merupakan pihak yang merasa dirugikan sehingga memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Menurutnya, langkah pelaporan dilakukan setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan damai tidak membuahkan hasil.

''Sebelum kita melaporkan tentang adanya dugaan penggelapan uang milik perusahaan, kita sudah menyampaikan somasi dan mengingatkan agar uang perusahaan yang diambil secara tidak sah itu dikembalikan,'' tegas Andi.

Baca Juga: Harga Jual Pertalite Eceran Rp14 Ribu Per Liter, Pertamax Ron 92 Rp22 Ribu Per Liter, Sudah 2 Pekan Kisis BBM Melanda Masyarakat Pulau Bengkalis

Ia menjelaskan, bahkan setelah laporan dibuat ke Bareskrim Mabes Polri, pihaknya masih memberikan kesempatan yang cukup panjang agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

''Pada saat kami membuat laporan polisi di Bareskrim Mabes Polri, kita juga sudah memberikan waktu begitu panjang untuk diselesaikan secara RJ. Sampai kasus ini dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan, mereka juga tidak mau atau tidak bisa memenuhi permintaan kita,'' ujarnya.

Menanggapi adanya anggapan bahwa perkara ini berkaitan dengan status seseorang sebagai pendiri perusahaan, Andi menilai hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menggunakan uang perusahaan secara semaunya.

Baca Juga: Kompensasi Mulai Direalisasikan, Nelayan Sungai Tapung Harap Pengawasan Lingkungan Diperketat

''Bukan berarti dia adalah bagian pendiri perusahaan kemudian seenaknya mempergunakan uang perusahaan sesuka hatinya. Pendiri itu belum tentu pemilik. Jika dia adalah bagian dari pemilik, tentu ada pemilik yang lain karena perusahaan itu didirikan lebih dari satu orang,'' imbuhnya.

Andi juga menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya tindak pidana bukan berada di tangan pelapor, melainkan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan. 

''Yang menentukan adanya peristiwa pidana itu adalah aparat penegak hukum, bukan kita. Yang menghukum juga bukan kita, tetapi negara,'' tutup Andi.

Baca Juga: Ketua DPRD Kuansing Juprizal Menghilang, Putra Sulung Tak Tahu Keberadaan Sang Ayah

Sebelumnya diberitakan, dugaan penggelapan dalam jabatan dengan tersangka Rida K Liamsi segera memasuki persidangan. Hal itu menyusul pelimpahan berkas perkara oleh jaksa ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Senin (6/7/2026).

Dugaan penggelapan dalam jabatan tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2012 hingga 2017 saat Rida K Liamsi masih menjabat sebagai Chairman PT Riau Pos Intermedia. Sebelumnya, Rida ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri berdasarkan laporan yang diajukan PT Riau Pos Intermedia.

Pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru Mey Ziko didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Marulitua Johanes Sitanggang saat dikonfirmasi Riau Pos.

Baca Juga: Ditjenpas Riau Lihat Langsung Program Ketahanan Pangan Lapas Bengkalis

''Hari ini dilimpah ke PN perkaranya,'' kata Mey Ziko.

PT Riau Pos Intermedia melaporkan Rida K Liamsi beserta beberapa mantan pejabat perusahaan media tersebut ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggelapan dalam jabatan. Dari hasil penyidikan, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Rida sebagai tersangka.

Dalam hasil audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Jimmy Budhy dan Rekan, Rida K Liamsi bersama pihak lain diduga telah menggelapkan uang milik perusahaan secara langsung. 

Baca Juga: Muklisin Tancap Gas Benahi Pemerintahan Kuansing, Gaji 13, Gaji Kepala Desa dan Tunda Bayar jadi Prioritas

Selain itu, para petinggi perusahaan juga diduga mengelola perusahaan tidak sebagaimana mestinya sehingga mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian secara keseluruhan lebih dari Rp56 miliar.

Dalam perkara ini, Rida K Liamsi disangkakan melanggar Pasal 488 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penggelapan dalam jabatan. 

Editor : M. Erizal
#rida k liamsi #dugaan penggelapan #riau pos