Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pemko Pekanbaru Ingatkan Pengembang Sediakan 30 Persen RTH untuk Dukung Green City

Joko Susilo • Kamis, 16 Juli 2026 | 13:15 WIB
Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar. (Dok Riaupos.co)
Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar. (Dok Riaupos.co)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengingatkan seluruh pengembang perumahan agar menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) sesuai ketentuan, sebagai bagian dari komitmen mewujudkan Green City atau kota hijau yang berkelanjutan.

Pemko Pekanbaru terus berupaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan melalui konsep green city atau kota hijau. Salah satu upaya yang terus didorong adalah penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) serta penanaman pohon di kawasan permukiman, termasuk pada setiap pembangunan perumahan baru.

"Saat ini, kami resmi meluncurkan program green city, yaitu kota yang mengedepankan aspek pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan," kata Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, Kamis (16/7/2026).

Baca Juga: Empat Terdakwa TPPO Dengarkan Dakwaan JPU di Sidang Perdana di PN Bengkalis

Menurutnya, komitmen tersebut juga mendapat pengakuan di tingkat regional. Kota Pekanbaru dipercaya menjadi ketua jaringan Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) yang beranggotakan 38 kota dengan komitmen membangun kota hijau dan ramah lingkungan.

"Seluruh pembangunan harus memperhatikan aspek lingkungan. Ini menjadi komitmen yang terus kami jalankan agar pembangunan di Pekanbaru tetap berkelanjutan," ujarnya.

Untuk mendukung program green city, Pemko Pekanbaru menjalankan tiga program utama. Pertama, peningkatan pengelolaan sampah melalui optimalisasi tempat pemrosesan akhir (TPA), pembangunan waste station di tingkat masyarakat, serta mendorong keterlibatan warga melalui Lembaga Pengelola Sampah (LPS) dan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Juga: Rantai Distribusi Jadi Penentu Ketahanan Pangan

Selain itu, pemko juga mengembangkan pemanfaatan gas metana dari TPA menjadi energi listrik melalui program waste to energy. Program kedua adalah konversi angkutan umum berbahan bakar minyak (BBM) menjadi bus listrik untuk menekan emisi karbon di sektor transportasi.

Sementara program ketiga adalah green school yang bertujuan menanamkan kesadaran menjaga lingkungan kepada peserta didik sejak usia dini.

Markarius berharap para pengembang perumahan ikut mendukung program tersebut dengan memenuhi ketentuan penyediaan ruang terbuka hijau di setiap kawasan hunian.

Ia menegaskan, regulasi mengenai kewajiban penyediaan RTH dengan porsi sekitar 30 persen dari luas kawasan harus dipatuhi oleh setiap pengembang.

Baca Juga: Menaker Minta BRICS Susun Peta Kebutuhan Naker Masa Depan

"Penyediaan ruang terbuka hijau sangat penting, terutama pada pembangunan perumahan bersubsidi maupun kawasan hunian lainnya. Jangan sampai seluruh lahan dipenuhi rumah atau ruko tanpa menyediakan ruang terbuka hijau. Kami berharap hal seperti itu tidak lagi terjadi," tegasnya.

Menurut Markarius, yang terpenting adalah terjalinnya komunikasi yang baik antara Pemko Pekanbaru dengan para pengembang agar setiap pembangunan tetap memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan hunian dan kelestarian lingkungan.(ilo)

Editor : Edwar Yaman
markarius anwar green city pemko pekanbaru rth