Jam Operasional THM Bakal Direvisi

Dofi Iskandar • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 11:32 WIB
Desheriyanto | Kepala Satpol PP Pekanbaru. (JPG)
Desheriyanto | Kepala Satpol PP Pekanbaru. (JPG)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota Pekanbaru berencana merevisi keten­tuan jam operasio­nal tempat hiburan malam (THM) yang selama ini diatur dalam Peraturan Daerah  (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum. Langkah tersebut dinilai perlu dilakukan karena aturan yang berlaku saat ini dianggap sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi dan dinamika usaha hiburan di lapangan.

Saat ini, Perda Nomor 3 Tahun 2002 mengatur bahwa tempat hiburan malam hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Namun, fakta di lapangan menunjukkan mayoritas tempat hiburan malam tetap beroperasi hingga larut malam, bahkan ada yang buka sampai dini hari.

Baca Juga: Pemko Siapkan Program Zero Gepeng

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Desheriyanto mengakui bahwa pelanggaran terhadap ketentuan jam operasional tersebut hampir terjadi di seluruh tempat hiburan malam di Kota Bertuah.

”Rata-rata tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru saat ini melanggar jam operasional yang telah ditetapkan. Karena itu, perlu dilakukan perbaikan ataupun revisi terhadap perda yang ada,” ujar Desheriyanto, Senin (20/7).

Menurutnya, ketentuan jam operasional yang mengharuskan tempat hiburan tutup pada pukul 22.00 WIB sudah tidak realistis. Sebab, dalam praktiknya, sebagian besar tempat hiburan malam justru baru mulai menerima pengunjung pada sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Wahid Minta Dibebaskan

”Kalau jam 22.00 WIB dijadikan batas akhir operasional, saya rasa usaha hiburan malam tidak akan bisa berjalan di daerah kita. Kondisi di lapangan memang berbeda dengan aturan yang berlaku saat ini,” katanya.

Desheriyanto menilai revisi perda menjadi solusi agar regulasi yang diterapkan lebih realistis sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun pemerintah dalam melakukan pengawasan.

Di sisi lain, ia juga mengingatkan bahwa keberadaan tempat hiburan malam memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui sektor pajak. Selain itu, usaha tersebut juga menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang tidak sedikit.

Baca Juga: SPBU di Jalan Hang Tuah Ujung Pekanbaru Terbakar, Satu Unit Mobil Hangus Terpanggang

”Kita juga harus mengakui bahwa mereka merupakan pembayar pajak daerah dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” ungkapnya.

Meski demikian, Satpol PP memastikan tidak akan mengabaikan berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi di tempat hiburan malam. 

Pengawasan tetap akan dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku.

”Kami akan berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait mengenai berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi di tempat hiburan malam. Pengawasan tetap berjalan sambil menunggu adanya pembahasan terhadap revisi perda,” tegasnya.(yls)

Laporan DOFI ISKANDAR, Kota

Editor : Arif Oktafian
tempat hiburan malam Desheriyanto satpol pp pekanbaru thm pekanbaru