Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Pleidoi Wahid

Hendrawan Kariman • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 09:58 WIB
Suasana sidang Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara korupsi dengan agenda replik JPU KPK di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/7/2026). (EVAN GUNANZAR/RIAU POS)
Suasana sidang Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara korupsi dengan agenda replik JPU KPK di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/7/2026). (EVAN GUNANZAR/RIAU POS)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk menolak pleidoi atau pembelaan terdakwa perkara dugaan korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Pada sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (23/7), Jaksa KPK menjawab satu per satu argumen Wahid maupun tim advokatnya. Salah satunya terkait analisa yuridis unsur Pasal 20 huruf c KUHP. Menurut Jaksa KPK, advokat memiliki analisa yang berbeda terhadap unsur pasal tersebut. 

Sebagaimana pada surat tuntutan telah dijelaskan, kata Jaksa KPK, jika penerimaan uang tersebut dilakukan terdakwa dengan cara memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri sesuai fakta persidangan.

Baca Juga: Pekanbaru Dipercaya Jadi Tuan Rumah Forum Internasional GCMC, Wako Agung Pimpin Pertemuan Kepala Daerah Tiga Negara

‘’Bahwa terdakwa Muhammad Arief Setiawan (Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan/PUPR-PKPP Riau nonaktif), Dani M Nursalam (mantan Tenaga Ahli Gubri), dan Marjani (Ajudan Wahid) telah mengetahui dan menghendaki (will en wetten) dilakukan perbuatan dan masing-masing dari mereka menyadari tentang perbuatan yang dilakukan tersebut adalah perbuatan yang melarang,’’ ujar Jaksa.

Akan tetapi, lanjut Jaksa, mereka tetap melakukan perbuatan tersebut serta saling membagi peran satu sama lain sehingga mewujudkan sempurnanya satu delik. Jaksa KPK menyebutkan, terdakwa Abdul Wahid adalah pelaku utama, oleh karena terdakwa selaku Gubernur Riau merupakan penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam pengelolaan keuangan dan formasi, mutasi dan promosi kepegawaian di Provinsi Riau. Sedangkan Muhammad Arif Setiawan, Dani M Nursalam, dan Marjani merupakan pelaku turut serta.

Jaksa KPK turut menjabarkan peran-peran mereka yang terlibat dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp3,55 miliar itu dalam replik. Terdakwa Abdul Wahid disebut berperan sebagai pelaku utama yang memiliki kekuasaan selaku gubernur. 

Baca Juga: 11 Tersangka Curanmor Dibekuk, Polresta Pekanbaru Sita 22 Sepeda Motor Curian

Dalam kekuasaannya tersebut, terdakwa memaksa secara langsung para Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis) untuk memberikan uang dalam rangka kebutuhan operasional terdakwa. Itu dilakukan sebanyak dua kali pertemuan, tanggal 17 April 2025 dan pada tanggal 26 Mei 2025.

Selanjutnya terdakwa melakukan pemaksaan melalui Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam dalam pertemuan di rumah kediaman pada akhir Mei atau awal April 2025. Adapun peran terdakwa Arief Setiawan untuk memastikan para Kepala UPT dalam mengolah uang yang diminta terdakwa serta berperan dalam pengumpulan uang dari Kepala UPT. 

Terdakwa Dani berperan dalam menagih uang dan menerima uang yang telah dikumpulkan oleh para Kepala UPT atas arahan terdakwa. Sementara Marjani, menerima dan menyimpan uang yang telah dikumpulkan oleh para Kepala UPT.

Baca Juga: Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Ungkap Peredaran Sabu di Kampung Terendam, Dua Pria Ditangkap

‘’Berdasarkan uraian di atas, maka sudah sepatutnya fakta hukum dalam surat tuntutan telah bersesuaian dengan alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum di persidangan. Sehingga dengan demikian penuntut umum dapat membuktikan unsur Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara sah dan meyakinkan,’’ ujar Jaksa KPK.

Dengan demikian, sambung Jaksa, pendapat advokat terdakwa tersebut adalah tidak beralasan dan patut ditolak atau setidaknya dikesampingkan. Dalam replik Jaksa juga disebutkan, advokat Abdul Wahid turut berbeda  pendapat dengan JPU KPK sebagaimana terlampir di dalam replik pada halaman 104 pada nomor 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7. Dan juga dituangkan di dalam pleidoi-nya di halaman 1036 sampai dengan 1142.

‘’Kami penuntut umum tidak akan menanggapi lagi karena terhadap fakta-fakta yang diuraikan telah dibahas pada surat tuntutan dan tak terpisahkan dengan pendapat yang diuraikan oleh penuntut umum pada surat jawaban atas pleidoi terdakwa atau replik ini,” terang Jaksa.

Baca Juga: Pria Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Jalan A Yani Pekanbaru, Diduga Akibat Riwayat Penyakit

Dalam replik, Jaksa KPK juga memberikan penilaian terhadap keterangan saksi ad de charge Akmal Fauzan (videografer dan fotografer Abdul Wahid), Amriadi (fotografer Administrasi Pimpinan Pemerintah Provinsi Riau), Rafi (: Orang dekat atau staf yang memiliki relasi kerja dengan Abdul Wahid), dan Liza/Melisa Fitri (barista di kafe lingkungan rumah dinas gubernur).

Bahwa keterangan dari saksi Akmal Fauzan dan Amriadi tidak objektif dan sudah sepatutnya dikesampingkan. Karena menurut Jaksa KPK, mereka merupakan orang yang sebelumnya pernah bekerja dan menerima upah atau honor dari terdakwa Abdul Wahid. Mereka juga tim sukses terdakwa selama masa kampanye.

Selain itu, saksi Akmal Fauzan dan Amriadi merupakan orang yang sering datang di sidang, sehingga saksi telah mendapat gambaran keterangan dan dapat merkayasa atau mengatur keterangan kesaksiannya saat memberikan keterangan. Ditambah lagi, para saksi a de charge tersebut baru memberikan keterangan di persidangan setelah seluruh saksi-saksi yang diajukan oleh penuntut umum diperiksa di persidangan. 

Begitupun saksi Marjani dan Rafi yang sudah sejak lama ikut bekerja sebagai staf dan ajudan terdakwa Abdul Wahid. Maka, kata Jaksa, sudah barang tentu akan memberikan keterangan subjektif yang menguntungkan terdakwa. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pasal 237 ayat (5) huruf, yaitu cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dipercayanya keterangan tersebut.

‘’Oleh karena itu, keterangan saksi Marjani, Rafi, Akmal Fauzan dan Amriadi sudah sepatutnya ditolak atau setidaknya dikesampingkan,’’ ujar Jaksa KPK. Berdasarkan uraian tersebut di atas, lanjut Jaksa, maka cukup beralasan kiranya alasan pleidoi advokat terdakwa tersebut ditolak dan dikesampingkan.

‘’Kami penuntut umum bersikap tetap pada surat tuntutan pidana yang telah dibacakan pada tanggal 9 Juli 2025. Dan nota pembelaan terdakwa dan tim advokatnya harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan,’’ tegas Jaksa KPK.

Sindir Narasi Kriminalisasi dan Tak Niat Jadi Gubernur

JPU KPK menyindir sejumlah narasi yang sering dibangun oleh Abdul Wahid. Pertama, soal narasi kasusnya yang direkayasa dan merasa dikriminalisasi. Kedua, sindiran bahwa Abdul Wahid mengaku tidak pernah berniat jadi gubernur. Pernyataan ini, menurut JPU KPK, justru menjadi bentuk ketidakpatuhan terdakwa terhadap hukum.

Padahal, sistem hukum saat ini memberikan ruang bagi setiap orang yang keberatan atas proses penangkapan, penanganan dan penetapan tersangka, atau pun menurut seseorang telah terjadi rekayasa maupun kriminalisasi, untuk menguji, apakah hal itu sudah benar sesuai prosedur atau tidak.

“Yaitu lewat mekanisme praperadilan, yang diatur dalam undang-undang. Namun faktanya sepanjang proses penyidikan, terdakwa tidak pernah menggunakan haknya untuk menempuh jalur praperadilan tersebut. Artinya, terdakwa sendiri mengakui, mengetahui dan menerima bahwa proses penyidikan yang dilakukan atas diri terdakwa oleh aparat penegak hukum KPK adalah sah menurut hukum,’’ ujar JPU KPK.

Bahkan dalam eksepsi atau perlawanan atas surat dakwaan, Abdul Wahid menyatakan bahwa dakwaan JPU KPK tidak sah, cacat formil dan materil, berisi asumsi dan rekayasa. Nyatanya hal itu ditolak majelis hakim dalam putusan sela.

‘’Oleh karena itu pernyataan terdakwa yang sering kali menyatakan telah terjadi kriminalisasi, korban rekayasa perkara dan asumsi atas dakwaan, adalah perbuatan yang tidak menghargai proses hukum yang tengah berlangsung dan tidak sepatutnya dilakukan oleh terdakwa yang seharusnya lebih bisa bijak dan menghormati proses hukum,’’ tegas JPU KPK.

Sementara terkait ungkapan bahwa dirinya sebenarnya tak berniat jadi Gubernur Riau, JPU KPK meragukan pernyataan yang kerap diulang Abdul Wahid itu. Pasalnya berdasarkan fakta persidangan, terdakwa berulang kali menyebut bahwa ‘’matahari hanya satu, gubernur hanya satu’’. Ini menurut Jaksa KPK mempertegas bahwa ia  merasa aneh dan tidak berkenan ada istilah matahari dua, atau gubernur dua.

JPU KPK justru mempertanyakan, setelah berbulan-bulan menghadapi proses persidangan ini, mengapa Abdul Wahid tidak pernah mengajukan pengunduran diri sebagai Gubernur Riau, kalau benar tidak berniat.

“Harusnya jika benar terdakwa tidak berniat jadi Gubernur Riau, maka momen inilah yang tepat untuk mengundurkan diri sebagai gubernur, untuk membuktikan kata-katanya tersebut sehingga terdakwa bisa fokus menghadapi proses hukum yang tengah dihadapinya,’’ sindir JPU KPK.

Namun faktanya terdakwa tidak pernah mengundurkan diri. Bahkan dalam proses hukum melakukan pembelaan dengan segala cara, malah menduing kasusnya direkayasa dan ada kriminalisasi. ‘’Sudah tentu pembelaan yang dilakukan terdakwa dan advokatnya bertujuan agar terdakwa bisa bebas dari pertanggungjawaban hukum dan kembali menjadi gubernur,’’ tambah Jaksa.

Sebut Jaksa Terkesan sebagai Advokat Dani

Abdul Wahid menuding, JPU KPK bertindak tidak selayaknya seorang jaksa. Melainkan terkesan sebagai seorang advokat. ‘’Terkesan jaksa sebagai advokat, ya. Jadi terkesan bukan sebagai JPU, tetapi terkesan sebagai advokat saksi mahkota, yaitu Dani M Nursalam,’’ sebut Abdul Wahid saat ditemui di pintu keluar ruang sidang.

Abdul Wahid juga mengatakan replik yang dibacakan JPU KPK kembali membangun narasi dan asumsi. ‘’Jadi tidak ada fakta-fakta yang menunjukkan, lagi-lagi saya lihat ini cocoklogi,’’ sambungnya.

Abdul Wahid mengatakan dalam sebuah rapat yang disebutkan JPU KPK dalam tuntutan maupun dakwaan itu tidak ada hubungannya dengan kasus ini. ‘’Rapat di Bappeda tidak ada hubungannya dengan kasus ini. Ini semata-mata narasi yang dibangun dari kesaksian dari kepala UPT,’’ ujarnya.

Abdul Wahid menuding para kepala UPT itu sudah di-setting, sudah digembleng, dan sudah direkayasa supaya mengakui bahwa peristiwa itu adalah peristiwa yang berkaitan dengan kasusnya. ‘’Orang sudah tahu semua, para kepala UPT itu siapa orangnya, itu anak buah SF (SF Hariyanto, red) semua,’’ ujarnya.

Abdul Wahid menuding orang yang disebutnya sebagai SF itu ingin mengkriminalisasi dirinya. ‘’Kawan-kawan sudah tahu semua,’’ ujarnya. Hingga sebenarnya, persoalan ini sudah terang benderang, tidak ada hubungan dengannya tapi dikait-kaitkan. 

‘’Ini dikait-kaitkan saja, itulah yang namanya cocokologi, hakim juga sudah tahu sebenarnya. Ya saya rasa ini terang benderang, orang sudah lihat semua kan, fakta-faktanya sudah jelas semua,’’ ujarnya.

Abdul Wahid kemudian kembali mengutip perkataan Kahlil Gibran yang ia juga utarakan dalam pembelannya. ‘’Bahwa kezaliman yang paling kejam itu adalah kezaliman yang mengatasnamakan hukum. Jadi untuk menghancurkan saya secara pribadi dan keluarga saya, ya dimainkanlah persoalan-persoalan hukum ini,’’ tutur Wahid.(end)

Editor : Arif Oktafian
kpk Abdul Wahid jaksa kpk