PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan sekitar Pasar Senapelan atau Pasar Kodim yaitu di Jalan Teratai ujung, Jalan Alimuddinsyah, Jalan Seroja, dan Jalan Cempaka diminta untuk pindah oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Ini dilakukan karena pemko ingin melakukan perbaikan secara menyeluruh terhadap ruas jalan alternatif tersebut.
Pantauan Riau Pos, Kamis (23/7) terlihat sejumlah tim dari Dinas Perindustrian dan Pedagang (Disperindag) Kota Pekanbaru didampingi tim Satpol PP Pekanbaru melakukan edukasi dan memberikan surat pengosongan ruas jalan alternatif tersebut. Dalam surat tersebut, para pedagang di sekitar Jalan Teratai Kota Pekanbaru harus mengosongkan jalanan itu terhitung 27 Juli 2026 mendatang.
Baca Juga: 22 Motor Curian dan 11 Tersangka Diamankan
Surat pemberitahuan itu tak hanya diberikan di Jalan Teratai Ujung tetapi juga kepada para pedagang yang berjualan di Jalan Alimudinsyah, Jalan Seroja dan Jalan Cempaka bersama kelurahan hingga Ketua RW setempat.
Kepala Bidang Pasar Disperindag Kota Pekanbaru Itang Trasana katakan, pemberian surat kepada PKL dilakukan agar pedagang mengosongkan badan jalan. Langkah ini bertujuan mendukung perbaikan jalan dan drainase serta menjaga kelancaran lalu lintas dikawasan tersebut.
Baca Juga: Wako Soroti LPS Masih Minta Bantuan DLHK
Apalagi selama ini, kebanyakan pedagang kerap berjualan nyaris memakan badan jalan, dan kerap membuang air limbah ikan ke badan jalan sehingga kerap tergenang. Pemberian surat bukan hanya untuk pedagang yang berjualan di jalan, juga ke pedagang di ruko yang turut membuka lapak didepan teras rukonya.
”Pedagang diminta untuk tidak berjualan di ruas sepanjang Jalan Teratai karena akan dilakukan pekerjaan pembangunan serta peningkatan jalan dan drainase di kawasan pasar itu mengalami kerusakan yang cukup parah,” katanya.(ayi)
Editor : Arif Oktafian