Abdul Wahid Bacakan Duplik Hari Ini

Hendrawan Kariman • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 09:42 WIB
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (2/7/2026).(Mhd Akhwan/Riaupos.co)
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (Mhd Akhwan/Riaupos.co)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Terdakwa perkara korupsi anggaran APBD Provinsi Riau 2025 yakni Gubernur Riau (Gubri) nonaktif Abdul Wahid kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (28/7) hari ini. Wahid dijadwalkan membacakan duplik atau tanggapan atas replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang sebelumnya.

Jadwal ini sesuai dengan yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (27/7). Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Delta Tamtama, telah mengingatkan Wahid dan tim advokat untuk tidak menunda lagi duplik yang akan dibacakan. ‘’Tepat waktu ya, tidak ada penundaan lagi. Karena 30 Juli sudah putusan,’’ ujarnya.

Pada sidang sebelumnya, JPU KPK mementahkan se­mua pembelaan atau pleidoi Abdul Wahid.  JPU KPK juga menegaskan jika penerimaan uang tersebut dilakukan terdakwa dengan cara memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri sesuai fakta persidangan.

Baca Juga: Investasi Triwulan II di Riau Serap 10 Ribu Naker

Jaksa KPK menyebutkan, terdakwa Abdul Wahid adalah pelaku utama karena terdakwa selaku Gubernur Riau merupakan penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam pengelolaan keuangan dan formasi, mutasi dan promosi kepegawaian di Provinsi Riau. 

Lewat berbagai uraian lainnya saat sidang replik itu, JPU KPK meminta pleidio yang dibacakan Tim Advokat Abdul Wahid agar ditolak atau dikesampingkan. ‘’Kami penuntut umum bersikap tetap pada surat tuntutan pidana yang telah dibacakan pada tanggal 9 Juli 2025. Dan nota pembelaan terdakwa dan tim advokatnya harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan,’’ sebut JPU KPK.

Sebelumnya, JPU KPK membacakan tuntutan terhadap terdakwa Abdul Wahid, yakni 8 tahun 6 bulan penjara. Selain pidana penjara, Jaksa KPK juga menjatuhkan hukuman denda Rp500 juta, yang bila tidak dibayar, harta bendanya akan disita. Bila tidak juga mencukupi, maka akan diganti dengan kurungan 140 hari.

Baca Juga: Sebelum Kabur, Napi Lapas Pekanbaru Diduga Kendalikan Peredaran Sabu hingga Bandara SSK II

Selain itu Jaksa juga menuntut agar Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar yang apabila tidak dibayar, diganti dengan 3 tahun kurungan. Sementara itu, dua terdakwa lainnya dalam perkara ini yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan dan mantan Tenaga Ahli Gubri Dani M Nursalam dituntut lebih rendah. 

JPU meminta majelis hakim menghukum Arief dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan. Jaksa juga menuntut hakim agar menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada Arief. Apabila tidak dibayar, maka harta benda akan disita. Bila tidak mencukupi diganti 80 hari kurungan.

Arief juga dituntut agar membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar dikurangi dengan jumlah uang yang telah dikembalikan. Bila tidak dilunasi, harta bendanya akan disita, bila tidak mencukupi diganti 1 tahun 4 bulan kurungan.

Adapun terdakwa Dani Nursalam dituntut hukuman penjara 4 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Jaksa KPK juga meminta majelis hakim agar Dani dihukum denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Namun Dani tidak dikenakan lagi uang pengganti karena telah mengembalikan seluruh yang ia terima pada perkara ini, yaitu Rp220 juta.(end)

Editor : Arif Oktafian
Korupsi APBD Riau Abdul Wahid gubernur riau