PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) merilis titik panas (hotspot) sepanjang 2026 di Provinsi Riau, Selasa (25/8). Terdapat titik panas 653. Dari jumlah ini, 539 berada di kawasan budidaya dan lindung dan 193 titik di 34 areal korporasi untuk perkebunan kayu dan sawit.
Direktur Eksekutif Nasional Walhi Boy Jerry Even Sembiring mengatakan, dari data tersebut, pihaknya mencatat luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebesar 16.277,5 hektare. Angka itu menurut Boy, bisa saja berbeda dengan data pemerintah. Terutama ketika Menteri Lingkungan Hidup (LH), saat datang ke Riau akhir pekan kemarin mengatakan, kebakaran di lahan konsesi kecil.
Boy menyebutkan, pernyataan Menteri ‘debatabel’. Namun fakta yang jelas adalah selalu ada lahan korporasi yang terbakar tiap tahun. Bahkan pada beberapa perusahaan telah terjadi kebakaran yang berulang tiap tahun.
Baca Juga: Udara Pekanbaru dan Pelalawan Sempat Berbahaya
Walhi menilai, apa yang dilakukan pemerintah dan penegak hukum dalam hal pencegahan maupun mitigasi karhutla di Riau, sama sekali tidak menyentuh akar permasalahan. Apalagi Riau harus dihadapkan pada fakta bahwa 70,58 persen lahannya dikuasai korporasi.
Berulangnya karhutla pada wilayah konsesi perusahaan yang sama, tegas Boy, menunjukkan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh korporasi sekaligus negara. Karena negara menurutnya tidak pernah melakukan penegakan hukum berbasis pemulihan ekosistem dan hak rakyat.
‘’Ini yang selalu kami sebutkan bahwa pengurus negara selalu tidak punya keinginan politik untuk menjalankan tanggungjawabnya, menjawab akar persoalan karhutla. Penanganan karhutla harus menyasar akar persoalan, termasuk evaluasi perizinan, pertanggungjawaban korporasi, pemulihan ekosistem, serta pengungkapan aktor intelektual di balik kebakaran,’’ tegas Boy.
Baca Juga: Penghapusan Denda Pajak Segera Berakhir
Negara menurut Boy punya instrumen lengkap. Baik kuasa maupun dasar hukum untuk menyelesaikan masalah kahutla ini dari akarnya. ‘’Karena kerangka hukum sebenarnya telah menyediakan sejumlah instrumen, misalnya saja TAP MPR IX/2001 Pasal 5, UU PPLH Pasal 76, 78 dan 90, Pasal 72 UU Kehutanan, dan Permen ATR/BPN No 15/2016 pasal 4 dan 5,’’ kata Boy.
Boy juga menjelaskan bahwa pemerintah tidak boleh berhenti pada pendekatan pemadaman dan penindakan terhadap individu di lapangan. Aparat penegak hukum harus mengungkap aktor intelektual dan pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas pembakaran maupun pembukaan lahan, sepanjang ditemukan bukti dan berdasarkan proses hukum yang berlaku.
‘’Penegakan hukum yang hanya menyasar pelaku lapangan tidak akan cukup untuk memutus pola kebakaran yang berulang dan tidak akan menghasilkan efek jera yang kuat,’’ ujarnya.
Kementerian Kehutanan menurut Boy harus menggunakan legal standing berdasarkan Pasal 72 UU Kehutanan untuk bertindak bagi kepentingan masyarakat yang menjadi korban asap. Tidak lupa, kementerian harus melakukan evaluasi dan pencabutan izin PBPH terhadap perusahaan yang terbukti merusak lingkungan.
Baca Juga: PMBC Perawang Turut Ambil Bagian, Kirim 62 Peserta
Lalu Kementerian Lingkungan Hidup juga harus menggunakan kewenangan hukumnya untuk menuntut ganti rugi dan pemulihan lingkungan, memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin, serta menagih tanggung jawab pemulihan kepada korporasi.
Sementara itu, Kementerian ATR/BPN harus menjalankan kewajiban dan kewenangannya untuk mengevaluasi serta mencabut izin perusahaan yang terbakar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
‘’Pemerintah juga harus melakukan evaluasi perizinan secara menyeluruh, terutama terhadap konsesi yang mengalami kebakaran berulang, dengan mempertimbangkan daya dukung dan karakteristik ekologis kawasan,’’ ujarnya.
Baca Juga: Diguyur Hujan Ringan, Kualitas Udara di Pekanbaru Masuk Kategori Tidak Sehat
‘’Evaluasi tersebut penting untuk memastikan bahwa izin yang diberikan tidak terus memperbesar kerentanan ekosistem terhadap kebakaran dan tidak mengabaikan keselamatan masyarakat,’’ tegas pria kelahiran Pekanbaru ini.
Pada saat yang sama, pemulihan ekosistem gambut dan hutan harus menjadi bagian utama dari penanganan karhutla, bukan sekadar dilakukan setelah kebakaran terjadi atau berhenti pada pemadaman api. Pemerintah, lanjut Boy, harus memastikan pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan menjalankan kewajiban pemulihan lingkungan. Sehingga, beban pemulihan tidak seluruhnya dialihkan kepada negara dan masyarakat.
Karhutla yang berulang menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan darurat setiap musim kemarau. Pemerintah perlu membenahi tata ruang, perizinan, pengawasan, penegakan hukum, dan pemulihan ekosistem secara lintas kementerian.
‘’Jika negara tetap melakukan penanganan dengan cara yang biasa-biasa saja tanpa menjawab akar persoalan Karhutla, maka sesungguhnya negara dan korporasi telah melakukan kejahatan luar biasa pada lingkungan dan rakyat,’’ sebut Boy.
Baca Juga: Wako Agung Ajak Warga Pekanbaru Gelar Salat Istisqa, Satu Lokasi di Tiap Kecamatan
Sementara itu Direktur Eksekutif Walhi Riau Eko Yunanda menyoroti perihal 193 hotspot yang berada di 34 areal korporasi. Baik perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) maupun pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
‘’Dari keseluruhan korporasi yang teridentifikasi hotspot, kita analisa citra dan ada 4 perusahaan yang sudah kita langsung lakukan pemantauan secara langsung. Nah, ini temuan Walhi Riau, ada lahan perusahaan yang terbakar berulang,’’ ujarnya.
Eko menegaskan, persoalan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah korporasi itu bukanlah hal baru, karena kejadiannya berulang. Bahkan ada pasca terbakar, pada tahun lalu, lahan itu justru ditamani akasia.
Baca Juga: Cek Kesehatan Gratis, Mahasiswa UHTP Sapa Warga RW 05 Pebatuan
‘’Kita mendesak Polda Riau untuk melakukan penyelidikan dan penegakan hukum seluas-luasnya. Baik secara langsung dan itu tidak boleh lagi hanya menyasar terhadap perorangan. Tapi terhadap seluruh korporasi yang kita laporkan, bahkan seluruh korporasi yang teridentifikasi hotspot-nya harus diselidiki dan dilakukan penegakan hukum,’’ tegas Eko.(end)
Editor : Arif Oktafian