PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mendorong pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penanaman modal yang saat ini sedang dibahas oleh DPRD Riau. Pasalnya, penanaman modal memiliki peranan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi mengatakan, investasi tidak hanya berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan daya saing daerah.
“Penanaman modal ini selain untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, juga berperan dalam membuka lapangan kerja dan meningkatkan daya saing daerah,” ujarnya.
Baca Juga: Walhi: Negara Tak Jawab Akar Persoalan Karhutla
Namun demikian, Syahrial Abdi mengatakan bahwa investasi juga memerlukan kepastian hukum, kemudahan pelayanan, pemerataan manfaat, serta keberpihakan kepada pengusaha dan tenaga kerja lokal.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Riau terus melakukan penyesuaian regulasi dalam rangka menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Baca Juga: Udara Pekanbaru dan Pelalawan Sempat Berbahaya
Dalam Ranperda tentang Penanaman Modal tersebut, terdapat lima pokok pengaturan yang menjadi perhatian pemerintah daerah.
Pertama, kemudahan perizinan dan pelayanan publik yang terintegrasi melalui Pusat Pelayanan Publik Provinsi (P4) serta sistem Online Single Submission (OSS). Sistem tersebut bertujuan memfasilitasi perizinan berusaha secara daring dengan pendekatan perizinan berbasis risiko.
Baca Juga: PMBC Perawang Turut Ambil Bagian, Kirim 62 Peserta
“Melalui pelayanan publik terintegrasi melalui P4 dan sistem OSS ini, memiliki banyak manfaat, seperti pemangkasan waktu yang lebih cepat, transparansi tinggi dan akses yang mudah. Semoga dengan ini pelayanan menjadi lebih mudah, cepat dan transparan,” katanya.
Kedua, pemberian insentif berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak dan retribusi daerah. Insentif tersebut diberikan berdasarkan sejumlah kriteria, di antaranya penyerapan tenaga kerja lokal, penggunaan layanan bank milik pemerintah daerah, serta kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca Juga: Diguyur Hujan Ringan, Kualitas Udara di Pekanbaru Masuk Kategori Tidak Sehat
“Insentif diberikan berdasarkan kriteria antara lain penyerapan tenaga kerja lokal, penggunaan layanan bank milik pemerintah daerah serta kemitraan dengan UMKM. Hal ini dapat mendorong investasi, menggerakkan ekonomi lokal, dan memberdayakan pelaku usaha kecil,” ungkapnya.
Ketiga, dukungan terhadap hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah pada sektor-sektor unggulan daerah, seperti perkebunan, pertambangan, perikanan, pertanian, dan energi terbarukan.
Baca Juga: Penghapusan Denda Pajak Segera Berakhir
Keempat, perlindungan dan pemanfaatan tenaga kerja lokal. Syahrial menjelaskan, setiap kegiatan penanaman modal wajib memprioritaskan tenaga kerja dari Provinsi Riau. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan memberikan kesempatan kerja kepada penyandang disabilitas paling sedikit satu persen dari jumlah pegawai atau pekerja.
“Kemudian yang keempat, perlindungan dan pemanfaatan tenaga kerja lokal, di mana setiap penanaman modal wajib memprioritaskan tenaga kerja dari Provinsi Riau, serta mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit satu persen dari jumlah pegawai atau pekerjanya,” terangnya.
Sementara itu, pokok pengaturan kelima adalah tanggung jawab terhadap lingkungan. Menurut Syahrial Abdi, setiap investasi yang masuk ke Riau harus tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup serta menjamin keselamatan dan kesejahteraan para pekerja.
Baca Juga: Cek Kesehatan Gratis, Mahasiswa UHTP Sapa Warga RW 05 Pebatuan
“Dengan pengaturan tersebut investasi yang masuk ke Riau diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian, membuka kesempatan kerja, memperkuat pengusaha lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(lim)
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru
Editor : Arif Oktafian