
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) merilis titik panas (hotspot) sepanjang 2026 di Provinsi Riau, Selasa (25/8). Terdapat titik panas 653. Dari jumlah ini, 539 berada di kawasan budidaya dan lindung dan 193 titik di 34 areal korporasi untuk perkebunan kayu dan sawit.
Direktur Eksekutif Nasional Walhi Boy Jerry Even Sembiring mengatakan, dari data tersebut, pihaknya mencatat luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebesar 16.277,5 hektare. Angka itu menurut Boy, bisa saja berbeda dengan data pemerintah. Terutama ketika Menteri Lingkungan Hidup (LH), saat datang ke Riau akhir pekan kemarin mengatakan, kebakaran di lahan konsesi kecil.
Boy menyebutkan, pernyataan Menteri ‘debatabel’. Namun fakta yang jelas adalah selalu ada lahan korporasi yang terbakar tiap tahun. Bahkan pada beberapa perusahaan telah terjadi kebakaran yang berulang tiap tahun.
Walhi menilai, apa yang dilakukan pemerintah dan penegak hukum dalam hal pencegahan maupun mitigasi karhutla di Riau, sama sekali tidak menyentuh akar permasalahan. Apalagi Riau harus dihadapkan pada fakta bahwa 70,58 persen lahannya dikuasai korporasi.
Berulangnya karhutla pada wilayah konsesi perusahaan yang sama, tegas Boy, menunjukkan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh korporasi sekaligus negara. Karena negara menurutnya tidak pernah melakukan penegakan hukum berbasis pemulihan ekosistem dan hak rakyat.
‘’Ini yang selalu kami sebutkan bahwa pengurus negara selalu tidak punya keinginan politik untuk menjalankan tanggungjawabnya, menjawab akar persoalan karhutla. Penanganan karhutla harus menyasar akar persoalan, termasuk evaluasi perizinan, pertanggungjawaban korporasi, pemulihan ekosistem, serta pengungkapan aktor intelektual di balik kebakaran,’’ tegas Boy.
Baca Juga: Penghapusan Denda Pajak Segera Berakhir
Negara menurut Boy punya instrumen lengkap. Baik kuasa maupun dasar hukum untuk menyelesaikan masalah kahutla ini dari akarnya. ‘’Karena kerangka hukum sebenarnya telah menyediakan sejumlah instrumen, misalnya saja TAP MPR IX/2001 Pasal 5, UU PPLH Pasal 76, 78 dan 90, Pasal 72 UU Kehutanan, dan Permen ATR/BPN No 15/2016 pasal 4 dan 5,’’ kata Boy.
Boy juga menjelaskan bahwa pemerintah tidak boleh berhenti pada pendekatan pemadaman dan penindakan terhadap individu di lapangan. Aparat penegak hukum harus mengungkap aktor intelektual dan pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas pembakaran maupun pembukaan lahan, sepanjang ditemukan bukti dan berdasarkan proses hukum yang berlaku.
‘’Penegakan hukum yang hanya menyasar pelaku lapangan tidak akan cukup untuk memutus pola kebakaran yang berulang dan tidak akan menghasilkan efek jera yang kuat,’’ ujarnya.
Kementerian Kehutanan menurut Boy harus menggunakan legal standing berdasarkan Pasal 72 UU Kehutanan untuk bertindak bagi kepentingan masyarakat yang menjadi korban asap. Tidak lupa, kementerian harus melakukan evaluasi dan pencabutan izin PBPH terhadap perusahaan yang terbukti merusak lingkungan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




