PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Wali Kota (Wako) Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM terus mendorong peningkatan kualitas dan kemudahan pelayanan publik bagi masyarakat. Salah satunya dengan menghadirkan Mal Pelayanan Publik (MPP) mini di sejumlah kecamatan.
Perwujudan dari peningkatan kualitas itu, Wako Agung meluncurkan MPP Mini di Kediaman Dinas Wali Kota Pekanbaru, Jalan Ahmad Yani, Selasa (22/9) pagi. Turut hadir Wakil Wali Kota Pekanbaru H Markarius Anwar ST MArch, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru Zaki Helmi, Ketua TP PKK Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho, OPD jajaran Pemko Pekanbaru, dan ribuan masyarakat Pekanbaru.
Peluncuran MPP mini tersebut dilakukan sebagai upaya Pemko Pekanbaru mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Dengan Adanya layanan di tingkat kecamatan, masyarakat tidak lagi harus datang ke MPP Kota Pekanbaru di Jalan Sudirman untuk mengurus berbagai kebutuhan perizinan yang dapat dilayani melalui MPP mini.
Baca Juga: Yayasan PCR Dorong Hibah Lahan, Komisi III DPRD Riau Siap Kawal
Untuk tahap awal, MPP mini telah diluncurkan di empat kecamatan, yakni Kecamatan Binawidya, Bukit Raya, Tenayan Raya, dan Rumbai. Keempat kecamatan tersebut menjadi lokasi awal sebelum layanan serupa nantinya diperluas ke seluruh wilayah Kota Pekanbaru.
Agung mengatakan, kehadiran MPP mini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk membuat pelayanan publik semakin dekat dan mudah dijangkau masyarakat. Selama ini, masyarakat yang membutuhkan layanan perizinan tertentu harus mendatangi MPP Kota Pekanbaru yang berada di Jalan Sudirman.
Dengan hadirnya MPP mini di kantor-kantor kecamatan, masyarakat kini dapat memperoleh layanan maupun pendampingan perizinan dengan jarak yang lebih dekat dari tempat tinggal maupun lokasi usaha mereka.
Baca Juga: KUA-PPAS APBD-P Pekanbaru Rp3,26 T
“Kami ingin mengumumkan bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru baru saja me-launching MPP mini dan meluncurkan bagaimana pelayanan Pemerintah Kota Pekanbaru lebih dekat lagi kepada masyarakat,” ujar Agung saat ditemui di Kediaman Dinas Wali Kota Pekanbaru, Selasa (22/9).
Menurutnya, keberadaan MPP mini menjadi bagian dari komitmen Pemko Pekanbaru untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah dan tidak menyulitkan masyarakat. Pemerintah kota, kata Agung, tidak ingin masyarakat harus menempuh jarak yang jauh hanya untuk mengurus kebutuhan administrasi maupun perizinan.
“Biasanya bapak/ibu sekalian mengurus perizinan itu harus datang ke Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru di Jalan Sudirman. Namun hari ini (kemarin, red) kami laksanakan dan kami buat MPP mini lebih dekat lagi kepada bapak/ibu sekalian,” katanya.
Baca Juga: Rumah Dinas Terbuka untuk Warga, Wako Agung: Sampaikan Langsung Persoalan di Wilayah
Agung menegaskan, layanan MPP mini nantinya tidak hanya berhenti di empat kecamatan yang telah diluncurkan. Pemko Pekanbaru menargetkan keberadaan MPP mini dapat diperluas hingga seluruh 15 kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru. Empat kecamatan yang menjadi lokasi awal MPP mini tersebut yakni Kantor Camat Binawidya, Kantor Camat Bukit Raya, Kantor Camat Tenayan Raya dan Kantor Camat Rumbai.
Agung menyebutkan, masyarakat dapat memanfaatkan MPP mini untuk mendapatkan berbagai layanan terkait perizinan dan pendampingan. Di antaranya penerbitan dan perubahan data Nomor Induk Berusaha (NIB), perbaikan maupun pencabutan NIB, pendampingan perizinan melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), konsultasi perizinan dan informasi layanan.
Selain itu, MPP mini juga menyediakan layanan SIP Aman serta MPP Digital. “Pertama adalah penerbitan dan perubahan data NIB, perbaikan ataupun pencabutan NIB, pendampingan perizinan melalui OSS RBA, konsultasi perizinan dan informasi layanan, maupun layanan SIP Aman dan juga MPP Digital,” sebut Agung.
Baca Juga: MPP Mini Jadi Helpdesk Perizinan Digital
Lebih lanjut, Agung menjelaskan, jenis layanan yang dapat diakses masyarakat melalui MPP Mini cukup beragam. Tidak hanya menyangkut perizinan usaha, tetapi juga mencakup sejumlah sektor pelayanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Untuk sektor kesehatan, misalnya, masyarakat dapat mengurus sejumlah layanan perizinan seperti izin tukang gigi, izin klinik pemerintahan serta surat terdaftar pengobatan tradisional.
Kemudian di sektor pendidikan, MPP mini juga melayani kebutuhan perizinan terkait operasional satuan pendidikan nonformal maupun informal. Termasuk pula layanan yang berkaitan dengan satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). “Pertama, layanan perizinan kesehatan. Ada izin tukang gigi, izin klinik pemerintahan, surat terdaftar pengobatan tradisional,” ujarnya. “Dan layanan perizinan pendidikan, baik tentang operasional satuan pendidikan nonformal maupun informal, maupun juga satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP,” lanjut Agung.
Baca Juga: Wako Agung Luncurkan MPP Mini di Empat Kecamatan, Dekatkan Pelayanan Perizinan ke Masyarakat
Selain bidang kesehatan dan pendidikan, layanan MPP mini juga mencakup perizinan bangunan gedung. Salah satu layanan yang dapat diakses masyarakat adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kemudian tersedia pula layanan perizinan di sektor pertanian dan peternakan. Masyarakat juga dapat memperoleh layanan terkait analisis dampak lalu lintas.
Dengan semakin dekatnya akses pelayanan tersebut, Agung berharap masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan informasi maupun menyelesaikan kebutuhan perizinannya.
Kehadiran MPP mini di tingkat kecamatan diharapkan sekaligus memangkas kebutuhan masyarakat untuk datang ke pusat pelayanan yang berada di Jalan Sudirman. “Layanan ini kami tujukan agar masyarakat lebih dekat lagi dan tidak repot-repot dalam mengurus perizinan yang ada di Kota Pekanbaru,” tegasnya.
Agung mengatakan, perluasan MPP mini hingga 15 kecamatan nantinya menjadi bagian dari upaya Pemko Pekanbaru menghadirkan pelayanan publik yang semakin dekat, mudah dan dapat dijangkau masyarakat.
Baca Juga: Besok Kembali Pembelajaran Tatap Muka di Pekanbaru, Wako Agung Minta Siswa Tetap Pakai Masker
Menurutnya, pelayanan pemerintah harus terus diarahkan agar masyarakat memperoleh kemudahan ketika membutuhkan layanan administrasi maupun perizinan. “Karena itu, pemerintah kota berupaya menghadirkan layanan tersebut sedekat mungkin dengan masyarakat melalui kantor kecamatan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Pekanbaru Zaki Helmi menjelaskan, MPP mini merupakan layanan yang difokuskan pada urusan perizinan maupun nonperizinan. Kehadirannya ditujukan untuk memudahkan sekaligus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Zaki mengatakan, istilah MPP mini sebelumnya sudah beberapa bulan digunakan untuk menggambarkan konsep pelayanan tersebut. Namun, nomenklatur tersebut masih dapat menyesuaikan dengan istilah baku yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat.
Baca Juga: Dibangun dengan APBD, Jalan Perumahan Harus Terbuka untuk Masyarakat dan Bantu Urai Kemacetan
“MPP ini yang dulu beberapa bulan yang lalu kita sebut-sebut istilah, tapi alhamdulillah sepertinya nama MPP mini akan bisa kita pakai sebelum ada nanti istilah yang lebih baku dari pemerintah pusat,” kata Zaki.
Ia menjelaskan, tahap awal peluncuran MPP mini dilakukan di empat kecamatan yang mewakili sejumlah kawasan di Kota Pekanbaru. Keempatnya yakni Kecamatan Binawidya, Tenayan Raya, Rumbai dan Bukit Raya.
Zaki menyebut empat lokasi tersebut sebagai empat penjuru mata angin Kota Pekanbaru. Binawidya berada di kawasan barat, Tenayan Raya di bagian timur, Rumbai di bagian utara dan Bukit Raya di bagian selatan.
Menurut Zaki, pemilihan empat lokasi awal tersebut juga berkaitan dengan aktivitas ekonomi masyarakat. Ia menyebutkan UMKM sebagai salah satu penopang utama perekonomian Kota Pekanbaru. Karena itu, kemudahan masyarakat dalam mengakses pelayanan perizinan diharapkan ikut mendorong kegiatan usaha dan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Honda dan Kepolisian Edukasi Mahasiswa Umri Pentingnya Kenali Batas Tubuh saat Berkendara
“Nah, kenapa ini kita mulai? Karena apalagi Pekanbaru itu penopang ekonomi utamanya adalah UMKM. Jadi semakin banyak, semakin tersebar layanan terhadap memudahkan masyarakat yang berusaha akan semakin meningkatkan kegiatan dan pertumbuhan ekonomi di Kota Pekanbaru,” jelasnya.
Zaki menambahkan, Pemko Pekanbaru tidak langsung menerapkan MPP mini di seluruh kecamatan. Pemerintah memilih memulai dari empat kecamatan terlebih dahulu untuk melihat pelaksanaan sekaligus animo masyarakat.
Ia menyebut pendekatan tersebut sejalan dengan semangat Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho untuk memulai program dari sesuatu yang mudah dan sederhana. “Nah, tentu kita kan slogan Pak Wali itu kita mulai dari yang mudah, kita mulai dari yang sederhana dulu. Jadi kita coba empat kecamatan,” katanya.
Baca Juga: Wako Agung Dorong Percepatan Jalan Lingkar 70, Targetkan Dibangun Tahun Depan
Apabila respons masyarakat terhadap layanan tersebut semakin tinggi, Pemko Pekanbaru berencana memperluas keberadaan MPP mini hingga seluruh kecamatan. Namun, Zaki menegaskan, MPP mini tidak dirancang untuk menggantikan MPP induk yang berada di Jalan Sudirman.
Cakupan layanan MPP mini pada tahap awal juga tidak sama 100 persen dengan MPP induk. Perbedaan tersebut terutama berkaitan dengan jangkauan dan kewenangan layanan. MPP induk memiliki layanan yang lebih lengkap karena menghimpun berbagai instansi dan layanan dalam satu lokasi.
“Nama MPP mini, tentu kalau 100 persen sama tentu tidak, terkait jangkauan, terkait kewenangan,” ungkapnya. Zaki menjelaskan, di MPP induk terdapat berbagai layanan yang berasal dari sejumlah instansi. Di antaranya BPJS, layanan SIM, paspor dan berbagai layanan lainnya.
Baca Juga: Mantan Finalis Putri Indonesia Divonis 6 Tahun 9 Bulan Penjara
Sementara MPP mini untuk tahap awal dikonsentrasikan pada pelayanan perizinan yang menggunakan sistem digital, terutama melalui aplikasi OSS, SIP AMAN dan MPP Digital. “Kalau di MPP induk atau MPP yang besarnya itu kan semua layanan yang tergabung dalam MPP mini,’’ ujarnya.
‘’Ada BPJS, ada SIM, ada paspor, dan segala macamnya. Nah, kalau MPP Mini ini untuk di awal ini, kita konsentrasi di pelayanan perizinan yang melewati aplikasi OSS, aplikasi SIP AMAN, dan MPP Digital,” tambahnya.
Meski demikian, Zaki mengatakan, jenis layanan di MPP Mini masih sangat mungkin bertambah. Pihaknya akan melakukan komunikasi dengan sejumlah instansi atau penyedia layanan lainnya agar dapat bergabung dalam pelayanan tersebut.
Salah satunya BPJS. Zaki menyebut pihak BPJS telah menunjukkan ketertarikan untuk bergabung. Hal tersebut dinilai penting karena layanan BPJS saat ini telah menjadi salah satu kebutuhan dasar masyarakat.
Baca Juga: Pastikan Stok Masker dan Obat Mencukupi
“Untuk tenan-tenan yang lain, contohnya BPJS, kita akan melakukan pembicaraan-pembicaraan. Saya dengar mereka tertarik untuk bergabung. Jadi sehingga BPJS ini kan sekarang sudah menjadi layanan dasar juga,” katanya.
Lebih jauh, Zaki menjelaskan, karakter utama MPP mini justru berada pada fungsi pendampingan. Sebab, di tengah semakin banyaknya pelayanan pemerintah yang beralih ke sistem digital, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan yang sama dalam mengakses dan menggunakan aplikasi.
Karena itu, MPP mini akan lebih banyak berfungsi sebagai helpdesk pelayanan digital. “Yang paling penting adalah karena sekarang sudah layanan sudah digital, tentu pelayanan MPP Mini lebih ke helpdesk. Jadi tidak menerima berkas, tapi membantu masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga: Wako Sebut Orientasi Pemko Pengabdian ke Masyarakat Sosialisasi Produk Hukum
Petugas di MPP Mini nantinya membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengakses aplikasi maupun mengikuti tahapan pengurusan perizinan. Dengan demikian, masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi tetap mendapatkan pendampingan ketika mengurus layanan secara daring.
“Karena kan tidak semua orang mengerti dengan teknologi, mengaplikasi. Nah, fungsi dari MPP Mini akan membantu dalam pengurusan perizinan tersebut yang melalui aplikasi,” ujarnya.
Zaki menegaskan, karena konsepnya merupakan helpdesk, MPP Mini tidak selalu menjadi tempat penyelesaian seluruh proses perizinan. Proses pengurusan dapat dilanjutkan pada MPP induk apabila memang membutuhkan pemrosesan atau kewenangan lebih lanjut.
Baca Juga: Pemprov Perkuat Pendataan Masyarakat Penerima Bansos
Dari sisi jenis layanan, masyarakat dapat memperoleh pendampingan untuk seluruh layanan yang tersedia melalui SIP AMAN, OSS dan MPP Digital. “Jenis layanan pertama tadi yang semua layanan yang ada di SIP AMAN, semua layanan di OSS, dan semua layanan di MPP. Karena bersifat helpdesk. Memang nanti pemrosesan bisa saja dilanjutkan di MPP induk,” kata Zaki.(ali)
Editor : Arif Oktafian